Mirwansyah Mirwansyah
Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA) Mirwansyah Mirwansyah; Muhammad Aidil Akbar
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 2 (2019): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jcs.v4i2.479

Abstract

Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan bahwa hak cipta itu merupakan hak yang dapat dimiliki, dapat menjadi objek pemilikan atau hak milik.Terhadap hak cipta itu berlaku syarat-syarat pemilikan, baik mengenai cara penggunaan maupun cara pengalihannya. Dalam perspektif  Hukum Pidana, hak kebendaan yang memiliki nilai ekonomi merupakan harta kekayaan. Jika harta kekayaan itu diganggu maka orang yang mengganggu itu termasuk dalam kategori subjek hukum yang melakukan kejahatan terhadap harta kekayaan.Penelitian ini menggunakan pendekatan  yuridis normatif melalui studi dokumen, bersumber dari data sekunder berupa peraturan-peraturan, perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat para sarjana hukum terkemuka serta dari responden yang berkompeten pada bidangnya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUHC tidak memuat jenis-jenis tindak pidana hak cipta namun hanya memuat ketentuan pidana. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di bidang hak cipta berkisar pada keinginan untuk mencari keuntungan finansial selain itu lemahnya sistem pengawasan dan pemantauan tindak pidana hak cipta serta masyarakat memandang hak cipta sebagai milik bersama. Sanksi tindak pidana hak cipta pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, bersifat alternatif dan  tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan delik aduan. Upaya penyelesaian kasus-kasus tindak pidana, khususnya di bidang hak cipta bertumpu pada penegakan hukum itu sendiri baik pencipta, konsumen/masyarakat, pedagang,  aparat penegak hukum hak cipta baik itu penyidik khusus (PPNS Depkeh Direktorat Jenderal HKI), penyidik umum (Polri), penuntut umum (Jaksa) dan hakim.
KEKUATAN HUKUM LEGALISASI NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN HUTANG PIUTANG JIKA TERJADI WANPRESTASI Mirwansyah Mirwansyah; Syahpri Kholik
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum Vol 2, No 01 (2023): Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jaeap.v2i01.2072

Abstract

Dalam perkembangannya, hutang-piutang kini di lakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan juga untuk menunjang kegiatan ekonomi salah satunya dalam dunia usaha atau bisnis. Namun sering kali ditemukan kondisi dimana debitur gagal dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar hutang. Keadaan tersebut dapat dianggap wanprestasi. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Berdasarkan latar belakang di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk 1) mengetahui tentang kekuatan hukum legalisasi Notaris terhadap hutang-piutang, dan 2) mengetahui akibat hukum terhadap perjanjian hutang-piutang jika terjadi wanprestasi oleh para pihak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif yang menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan juga data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalisasi Notaris terhadap perjanjian hutang-piutang tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. Hal ini dikarenakan fungsi legalisasi atas akta yang dibuat di bawah tangan adalah hanya untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak. Akibat hukum terhadap perjanjian hutang-piutang jika terjadi wanprestasi oleh para pihak adalah debitur dituntut untuk membayar ganti rugi atas tidak terpenuhinya prestasi debitur tersebut.
PENYULUHAN MASYARAKAT DESA WIYONO MENGENAI PERJANJIAN PRA NIKAH DAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN Mirwansyah Mirwansyah; Gustina Aryani; Ino Susanti; Dwi Putri Melati; Tedi Gunawan
JURNAL ABDI MASYARAKAT SABURAI Vol 4, No 01 (2023): JURNAL ABDI MASYARAKAT SABURAI
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jams.v4i01.2155

Abstract

Di era modern seperti ini, pembuatan perjanjian pernikahan (pra nikah) merupakan solusi terbaik bagi calon pasangan suami istri yang akan melangsungkan perkawinan untuk melindungi harta benda kekayaan calon pasangan suami istri tersebut. Oleh karena itu, Tujuan Pengabdian ini adalah untuk memberikan penyuluhan mengenai perjanjian pra-nikah yang dibenarkan secara hukum dan agama, baik tentang kedudukan serta akibat hukum perjanjian perkawinan terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan pasca perceraian. Kegiatan Pengabdian ini dilakukan di Kantor Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 5 februari 2023. Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 36 orang warga desa Wiyono. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah metode ceramah dengan beberapa tahapan, yaitu berupa persiapan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Berdasarkan kegiatan yang sudah dilakukan, terdapat peningkatan pemahaman warga mengenai topik perjanjian pra nikah dan harta bersama dalam perkawinan yang sudah disampaikan. Hal ini didukung oleh nilai-rata-rata hasil posttest yang naik sebanyak 27 point dari nilai sebelum diberikannya penyuluhan. Kegiatan ini juga diharapkan mampu meminimalisir akibat hukum bila terjadi sebuah perceraian, dimana perjanjian pra-nikah akan memudahkan dan mempercepat pembagian harta tanpa proses yang berbelit-belit.