ABSTRAK Indonesia, sebagaimana dengan negara-negara lain yang berlandaskan pada hukum tentu maka sudah pasti negara ingin menciptakan kesejahteraan bagi bangsa, itu sudah menjadi cita-cita bangsa sedari awal sejak kemerdekaan indonesia. Segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah bahkan penegak hukum telah dilakukan untuk membangun kehidupan bangsa yang baik, maju dan serta sejahtera, namun akan tetapi sampai saat ini masih saja banyak problematika yang terjadi di indonesia dan masyarakat masih banyak yang hidup dalam kesengsaraan, menderita dan terlantar Penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum doktriner, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Disebut penelitian hukum doktriner, karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Secara konstitusi semua urusan pendidikan menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, namun bukan berarti masyarakat tidak boleh lepas tanggung jawab. Peran serta dan tanggung jawab masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengadakan perubahan, pengembangkan serta penyeleggaraan pendidikan. Sesungguhnya sistem pendidikan nasional telah diatur secara lengkap dalam konstitusi, akan tetapi belum terimplementasi dengan baik dan sesuai secara penuh. Apalagi dalam perkembangannya selalu dipengaruhi oleh perkembangan politik kekuasaan, dan sudah menjadi kebiasaan yang melembaga ketika bergantinya kekuasaan, berganti pula sistem atau kebijakan dalam pendidikan, baik aturan, kurikulum maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan, sehingga proses belajar mengajar maupun hasil proses tersebut belum bisa menghasilkan sesuai dengan yang harapkan dan yang dicita-citakan, serta tujuan pendidikan belum bisa dicapai secara maksimal. Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum bertujuan menyelenggarakan kesejahteraan umum jasmani dan rohani, berdasarkan prinsip- prinsip hukum yang benar dan adil, sehingga hak-hak dasar warga negara betul-betul dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Demi tercapainya tujuan tersebut, maka pendidikan hukum untuk seluruh warga negara Indonesia perlu dilakukan dengan baik dan benar. Pendidikan hukum bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Jika masyarakat memiliki kesadaran hukum, maka masyarakat akan sadar dan taat tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dalam menjalankan hukum yang berlaku. Peran perguruan tinggi hukum dalam mendorong anak bangsa yang berkualitas, disamping peran dalam mendidik, baik dalam pendidikan bergelar maupun pendidikan tambahan (non gelar) lembaga perguruan tinggi hukum dapat pula berperan untuk melakukan riset-riset penelitian yang dibutuhkan oleh pengadilan. Keywords: Perguruan Tinggi, Pendidikan Hukum, Kesejahteraan Bangsa