p-Index From 2019 - 2024
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal ICO EDUSHA
Nur Hidayana Hafid
STAI AN NAJAH INDONESIA MANDIRI SIDOARJO

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERKEMBANGAN HALAL INDUSTRI SEBAGAI LANGKAH MEMBUMIKAN SISTEM EKONOMI SYARIAH Nurifa Adha; Lukman Hakim; Yoga Bayu Nugroho; Nur Hidayana Hafid; Hikmatun Nikmah; Ani Faujiah
ICO EDUSHA Vol. 2 No. 1 (2021): THE 2nd ICO EDUSHA 2021 INTERNATIONAL CONFERENCE ON EDUCATION MANAGEMENT AND SH
Publisher : STAI AN-NAJAH INDONESIA MANDIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.92 KB)

Abstract

Indonesia with the largest Muslim community, may take a dominant role in the global halal industry. In order for industry halal can grow and develop rapidly so as to offset the Internasional economy, it is necessary to work hard to encourage the rise of Indonesian halal industry. We can use the halal industry with all its potential to encourage an increase in the value of foreign exchange reserves. Industrial halal are acceptable and desirable community itself and become a mainstay so as to move the real sector and the national economy it is necessary to foster a proper strategy for the development of halal industry in Indonesia. Keywords: Industry Halal, Economy, Syariah Economy System References Andhika, Aldi, Annisa, dan Ira. “Peluang Industri Halal Global di Tengah Pandemi Corona.” Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah. Mei 2020. Arwani, Agus. “EKONOMI ISLAM SALAH SATU MODEL ALTERNATIF STRATEGI MEREKATKOKOHKAN NKRI” 2 No. 01 (Oktober 2015). Fathoni, MA, dan Tasya Hadi. “Potret Industri Halal Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 6 no 3 (2020). “Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” 2019. Lis, Siska. “Analisis Maqashid Syariah dalam Pengembangan Hukum Industri Halal di Indonesia.” Jurnal Law and Justice 3 No 2 (Oktober 2018): 96. Nandy. “Sistem Ekonomi Islam.” Gramedia Blog, t.t. https://www.gramedia.com/literasi/sistem-ekonomi-islam/. “State of Global Islamic Economy Report,” 2019. Sukoso, Wiryawan Adam, Kusnadi Joni, dan Sucipto. Ekosistem Industri Halal. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2020.
PERAN LEMBAGA GERAKAN WAKAF INDONESIA (GWI) DALAM MENINGKATKAN PENGHIMPUNAN DAN PENGELOLAAN WAKAF UANG DI MASYARAKAT Nur Hidayana Hafid; Norma Rosyidah
ICO EDUSHA Vol. 3 No. 1 (2022): ICO EDUSHA : The 3rd ICO EDUSHA 2022 The Muslim Research Community
Publisher : STAI AN-NAJAH INDONESIA MANDIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Topik penelitian ini adalah Peran lembaga Gerakan Wakaf Indonesia (GWI) dalam meningkatkan penghimpunan dan pengelolaan Wakaf uang di Masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peningkatan sistem penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang pada Lembaga Gerakan Wakaf Indonesia (GWI) agar dapat produktif untuk kemaslahatan masyarakat. Penelitian ini bersifat kualitatif, dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu: Observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan untuk meningkatkan penghimpunan wakaf uang lembaga Gerakan Wakaf Indonesia (GWI) menjalankan program sahabat wakaf yang bekerja sama dengan berbagai lembaga pendidikan perguruan tinggi ternama dan penghimpunan wakaf uang, Gerakan Wakaf Indonesia (GWI) juga bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan syariah lainnya yang ada di Jawa Timur. Dalam pelaksanaan pengelolaan wakaf produktif di lembaga Gerakan Wakaf Indonesia (GWI) telah menjalankan program bantuan renovasi musholah di Surabaya dan pendistribusian alat sholat di Maluku. Hal ini terus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemaslahatan umat. Kata Kunci: Gerakan Wakaf Indonesia, Wakaf Uang, Penghimpunan dan Pengelolaan References Badan Pengkajian Hukum Nasional. Laporan Akhir Tim Pengkajian Tentang Aspek Hukum Wakaf Uang, Jakarta : BPHN, 2009. Bungin, Burhan. Penelitian Kualitatif : Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial lainnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Creswell, John W. Research Design, Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches, Trans. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016. Ghozilah, Umi; Eka Khumaidatul Khasanah, “Manajemen Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan di KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera Lasem Rembang”, Management and Werment Journal, 2, 2(2020). Nasution, Lokot Zein; Diba Anggraini Aris, “Konstruksi Pengembangan Wakaf Saham dalam Rangka Mengoptimalkan Potensi Wakaf Produktif di Indonesia”, Islamic Circle, 1,1(2020). Sudirman Hasan, Wakaf Uang dan Implementasinya di Indonesia, De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum 2 (2), 2010. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Jakarta, 2004. Beranda Gerakan Wakaf Indonesia, diakses pada 28 November 2022, https://gerakanwakaf.id/ “Penyaluran Dana Wakaf untuk Pembangunan Musholah di Surabaya”, posted by Gerakan Wakaf 12 Maret 2020, diakses pada 28 November 2022, https://gerakanwakaf.id/2020/03/12/penyaluran-dana-wakaf-untuk-pembangunan-musholah-di-surabaya/ “Pendistribusian wakaf alat sholat ke maluku”, posted by Gerakan wakaf 16 Juni 2022, diakses pada 25 November 2022, https://gerakanwakaf.id/2022/06/16/pendistribusian-wakaf-alat-sholat-ke-maluku/ Tentang Gerakan Wakaf Indonesia, diakses pada tanggal 25 November 2022, https://gerakanwakaf.id/tentang-gwi/