Topik penelitian ini adalah Peran lembaga Gerakan Wakaf Indonesia (GWI) dalam meningkatkan penghimpunan dan pengelolaan Wakaf uang di Masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peningkatan sistem penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang pada Lembaga Gerakan Wakaf Indonesia (GWI) agar dapat produktif untuk kemaslahatan masyarakat. Penelitian ini bersifat kualitatif, dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu: Observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan untuk meningkatkan penghimpunan wakaf uang lembaga Gerakan Wakaf Indonesia (GWI) menjalankan program sahabat wakaf yang bekerja sama dengan berbagai lembaga pendidikan perguruan tinggi ternama dan penghimpunan wakaf uang, Gerakan Wakaf Indonesia (GWI) juga bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan syariah lainnya yang ada di Jawa Timur. Dalam pelaksanaan pengelolaan wakaf produktif di lembaga Gerakan Wakaf Indonesia (GWI) telah menjalankan program bantuan renovasi musholah di Surabaya dan pendistribusian alat sholat di Maluku. Hal ini terus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemaslahatan umat. Kata Kunci: Gerakan Wakaf Indonesia, Wakaf Uang, Penghimpunan dan Pengelolaan References Badan Pengkajian Hukum Nasional. Laporan Akhir Tim Pengkajian Tentang Aspek Hukum Wakaf Uang, Jakarta : BPHN, 2009. Bungin, Burhan. Penelitian Kualitatif : Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial lainnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Creswell, John W. Research Design, Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches, Trans. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016. Ghozilah, Umi; Eka Khumaidatul Khasanah, “Manajemen Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan di KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera Lasem Rembang”, Management and Werment Journal, 2, 2(2020). Nasution, Lokot Zein; Diba Anggraini Aris, “Konstruksi Pengembangan Wakaf Saham dalam Rangka Mengoptimalkan Potensi Wakaf Produktif di Indonesia”, Islamic Circle, 1,1(2020). Sudirman Hasan, Wakaf Uang dan Implementasinya di Indonesia, De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum 2 (2), 2010. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Jakarta, 2004. Beranda Gerakan Wakaf Indonesia, diakses pada 28 November 2022, https://gerakanwakaf.id/ “Penyaluran Dana Wakaf untuk Pembangunan Musholah di Surabaya”, posted by Gerakan Wakaf 12 Maret 2020, diakses pada 28 November 2022, https://gerakanwakaf.id/2020/03/12/penyaluran-dana-wakaf-untuk-pembangunan-musholah-di-surabaya/ “Pendistribusian wakaf alat sholat ke maluku”, posted by Gerakan wakaf 16 Juni 2022, diakses pada 25 November 2022, https://gerakanwakaf.id/2022/06/16/pendistribusian-wakaf-alat-sholat-ke-maluku/ Tentang Gerakan Wakaf Indonesia, diakses pada tanggal 25 November 2022, https://gerakanwakaf.id/tentang-gwi/