Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat

Penyuluhan Hukum tentang Membangun Pemahaman Konsumen Jasa Transportasi Umum di Rokan Hilir Riau Desi Apriani; Esy Kurniasih; Fadli Hidayatullah
Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 4, No 03 (2021): empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v4i03.4149

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan hal yang sangat urgen terutama di era globalisasi saat ini. Globalisasi ditandai dengan kecanggihan teknologi komunikasi, informasi dan transportasi. Berkaitan dengan jasa transportasi, terdapat dua pihak pihak yang saling membutuhkan yaitu pelaku usaha sebagai penyedia jasa dan masyarakat sebagai pengguna (konsumen). Fenomena yang terjadi dalam pelayanan jasa transportasi adalah tidak dipenuhinya hak konsumen seperti, hak kenyamanan, keamanan, dan ganti rugi apabila terjadi kecelakaan. Hal ini merupakan suatu permasalahan ditambah lagi dengan ketidaktahuan konsumen mengenai hak dan cara memperjuangkan haknya khususunya di Desa Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Pengabdian dalam bentuk penyuluhan hukum ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai konsumen pengguna jasa transportasi umum berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode pelaksanaan pengabdian ini yaitu mengumpulkan masyarakat, kemudian tim menyampaikan materi tentang hak-hak konsumen khususnya sebagai pengguna jasa trasnportasi umum. Setelah tim menyampaikan materi, peserta penyuluhan diberi kesempatan untuk bertanya dan dilanjutkan pada tahap diskusi. Dari penyuluhan hukum yang dilakukan ternyata umumnya  masyarakat belum mengetahui hak-hak mereka selaku pengguna jasa transportasi umum dan bagaimana cara mempertahankan hak tersebut. Sebagai akibatnya mereka seringkali dirugikan dan tidak tahu bagaimana proses penyelesaiannya. Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini masyarakat Desa Sekeladi Hilir Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir mulai memahami hak-hak dan kewajiban pengguna jasa transportasi umum berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.