Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : ARSY : Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat

Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Admiral Admiral; Esy Kurniasih; Raja Ria Yusnita; Rosyidi Hamzah; Nadira Hafidzah
ARSY : Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2023): ARSY : Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat
Publisher : Lembaga Riset dan Inovasi Al-Matani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55583/arsy.v3i2.416

Abstract

Kekayaan Intelktual Komunal sebagai kekayaan  intelektual  yang kepemilikannya bersifat kelompok dan  bukan pribadi.  Hal  ini  umumnya  muncul  melalui  warisan  budaya  tradisinal  yang  berkembang  di masyarakat tertentu, yang tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakkat tersebut, dan karena itu wajib dilindungi agar kekayaan intelektual tersebut dapat dilestarikan. Kekayaan  Intelektual  Komunal    terdiri  atas  indikasi  geografis,  ekspresi  budaya tradisional,  pengetahuan  tradisional,  dan  sumber  daya  genetik.  Potensi  kekayaan  intelektual komunal Indonesia sangat banyak dan luas untuk mendorong perekonomian bangsa. Karena itu, perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual komunal  harus terus ditegakkan. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Pengabdian ini untuk memberikan  pengetahuan tentang  dasar  pengaturan  mengenai  hak  kekayaan intelektual  khususnya  dalam   hal  kekayaan   intelektual  komunal serta  memberikan penjelasan seberapa pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal itu dilindungani kemudian juga memberikan   informasi  atau  penjelasan  terkait   Inventarisasi   Kekayaan  Intelektual Komunal dan membantu masyarakat dalam proses inventarisasi KIK tersebut. Metode yang dilakukan  menggunakan  empat  tahap yaitu Tahap  Persiapan,  Tahap Sosialisasi, Tahap Pelaksanaan dan Tahap Evaluasi, sementara kesimpulan yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah masyarakat yang pada mulanya sebelum dilakukan kegiatan Pengabdian belum mengetahui Kekayaan Intelektual Komunal akhirnya terlihat bahwa pihak mitra dalam hal ini masyarakat Kepenghuluan Sintong Bakti sudah mulai memahami dan timbul rasa ingin melindungi KIK yang mereka miliki.    
Sosialisasi Hukum Terkait Perseroan Perorangan Dalam Mewujudkan Kemudahan Berusaha Bagi Masyarakat di Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Rosyidi Hamzah; Admiral Admiral; Hamzah Hamzah; M.Azizi Baihaqi; Esy Kurniasih
ARSY : Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2023): ARSY : Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat
Publisher : Lembaga Riset dan Inovasi Al-Matani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55583/arsy.v3i2.403

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja secara yuridis merubah pendirian sebuah Perseroan Terbatas. Pendirian Perseroan Terbatas setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat didirikan oleh satu orang, tidak ditentukan modal minimal dan tanpa melalui Notaris. Kemudahan pendirian Perseroan Terbatas ini dikhususkan untuk pelaku usaha Kecil dan mikro. Pelaku usaha kecil dan mikro dapat menggunakan badan hukum Perseroan Terbatas untuk meningkatkan usahanya. Alasan dilakukannya penyuluhan hukum ini adalah karena sebagian masyarakat di Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau bekerja sebagai pedagang, pengusaha dan petani sehingga informasi terkait Perseroan Perorangan baik dari segi hukum dan pendiriannya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Tujuan pelaksanaan penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat Kepenghuluan Sintong Bakti mengenai dasar hukum Perseroan Peroangan dan Pendirian Perseroan Perorangan. Pelaksanaan penyuluhan hukum dilaksanakan lansung di Kantor Kepenghuluan Sintong Bakti pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022  yang hadiri oleh beberapa masyarakat dari kepenghuluan Sintong Bakti. Hasil dari kegiatan penyuluhan hukum ini masyarakat yang hadir pada saat itu memahami tentang lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang memudahkan dunia usaha mulai dari seluk beluk pendirian perseroan perorangan hingga berusaha di kawasan hutan.