Anna Malik Mal Arrosyidah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENUNJUKAN LANGSUNG DALAM PENGADAAN JASA PENGIRIMAN TANGKI PENDAM UNTUK SPBU CODO TAHUN 2018 TERHADAP PT. X Anna Malik Mal Arrosyidah; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.815 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10425

Abstract

Prinsip dasar sistem pengadaan barang/jasa dari perspektif Hukum Persaingan Usaha diantaranya transparansi, non diskriminasi, dan efisiensi. Namun, terdapat peraturan yang bertentangan dengan prinsip persaingan yakni Peraturan Menteri tentang Sinergi BUMN, yang memberi peluang dilakukannya penunjukan langsung kepada anak perusahaannya, untuk melaksanakan proyek pengadaan barang/jasa. Hal ini merupakan pengingkaran terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, khususnya Pasal 22 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pokok permasalahan yang diangkat adalah: 1. Bagaimana sistem penunjukan langsung dalam pengadaan jasa pengiriman tangki pendam untuk SPBU CODO Tahun 2018 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat? 2. Bagaimana sistem penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa ditinjau dari pengecualian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 50 huruf a? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data primer dan sekunder dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan deduktif yaitu menarik kesimpulan khusus dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum. Kesimpulan menunjukan bahwa: 1. Penunjukan langsung dalam pengadaan jasa pengiriman tangki pendam untuk SPBU CODO Tahun 2018 pada dasarnya bertentangan dengan Pasal 19 huruf (d) dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 2. Penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa merupakan perbuatan dan/atau perjanjian yang dikecualikan dalam ketentuan Pasal 50 huruf a karena sinergi BUMN yang berwujud penunjukan langsung itu didasarkan pada Peraturan Menteri dan Peraturan Menteri ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 pada Pasal 99 Ayat (1) dan (2) sehingga termasuk kategori peraturan perundang-undangan