Reformasi Hukum Trisakti
Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti

PENUNJUKAN LANGSUNG DALAM PENGADAAN JASA PENGIRIMAN TANGKI PENDAM UNTUK SPBU CODO TAHUN 2018 TERHADAP PT. X

Anna Malik Mal Arrosyidah (Unknown)
Anna Maria Tri Anggaraini (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2019

Abstract

Prinsip dasar sistem pengadaan barang/jasa dari perspektif Hukum Persaingan Usaha diantaranya transparansi, non diskriminasi, dan efisiensi. Namun, terdapat peraturan yang bertentangan dengan prinsip persaingan yakni Peraturan Menteri tentang Sinergi BUMN, yang memberi peluang dilakukannya penunjukan langsung kepada anak perusahaannya, untuk melaksanakan proyek pengadaan barang/jasa. Hal ini merupakan pengingkaran terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, khususnya Pasal 22 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pokok permasalahan yang diangkat adalah: 1. Bagaimana sistem penunjukan langsung dalam pengadaan jasa pengiriman tangki pendam untuk SPBU CODO Tahun 2018 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat? 2. Bagaimana sistem penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa ditinjau dari pengecualian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 50 huruf a? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data primer dan sekunder dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan deduktif yaitu menarik kesimpulan khusus dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum. Kesimpulan menunjukan bahwa: 1. Penunjukan langsung dalam pengadaan jasa pengiriman tangki pendam untuk SPBU CODO Tahun 2018 pada dasarnya bertentangan dengan Pasal 19 huruf (d) dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 2. Penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa merupakan perbuatan dan/atau perjanjian yang dikecualikan dalam ketentuan Pasal 50 huruf a karena sinergi BUMN yang berwujud penunjukan langsung itu didasarkan pada Peraturan Menteri dan Peraturan Menteri ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 pada Pasal 99 Ayat (1) dan (2) sehingga termasuk kategori peraturan perundang-undangan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

refor

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The scope of this journal is in the field of legal science for case studies in Indonesia and also other regions of the world. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti comes from a half of the results of the sudents undergraduate thesis of the Faculty of Law Trisakti University, in subjects : Business Law ...