Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN HUKUM KELUARGA SEBAGAI PENGGERAK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA Haerini Ayatina; Ilham Mashabi; Hasna Lathifatul Alifa; Wahyu Zahara; Muhammad Miqdam Makfi
At-Thullab : Jurnal Mahasiswa Studi Islam Vol. 3 No. 2 (2021): Ahwal syakhshiyah, Pendidikan Agam Islam, Ekonomi Islam
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/tullab.vol3.iss2.art1

Abstract

Pembangunan”berkelanjutan SDGs memiliki tiga pilar yakni ekonomi, sosial dan ekologi. Dalam sebuah negara, pembangunan berkelanjutan memiliki tujuan yang bermuara pada kesejahteraan rakyat, termasuk bentuk pembangunan dalam lingkup hukum dan keadilan. Tujuan Hukum keluarga Islam yang mengatur berbagai ihwal di dalamnya selaras dengan maksud mensejahterakan rakyat. Dalam mencapai konsep pembangunan nasional dan pembangunan manusia (sumber daya alam), hukum keluarga islam memiliki peran yang sangat luas dan bersifat menyeluruh selaras dengan norma-norma pembangunan masyarakat yang holistik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian kepustakaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep pembangunan berkelanjutan beserta peran hukum keluarga islam yang ada di dalamnya. Pilar pembangunan berkelanjutan terdapat pada sub ekonomi, sosial dan lingkungan di antara ketiganya harus dikembangkan. Apabila ketiga pilar ini tidak seimbang, akan muncul ketimpangan dan pembangunan akan terjebak pada model konvensional. Pemeliharaan hubungan baik secara vertikal maupun horizontal ini tak luput dari peran dan sinergi hukum keluarga yang hidup di tengah masyarakat. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa hukum keluarga islam memiliki peran dalam pembangunan manusia, karena pada hakikatnya agama islam juga mengatur seluruh aspek kehidupan manusia baik secara vertikal maupun horizontal. Sumber daya manusia yang terbangun kapabilitas dan kapasitasnya, diarahkan oleh aturan hukum islam agar mampu menciptakan kemaslahatan hidup sehingga menghasilkan individu yang memiliki prilaku yang selaras untuk menopang tiga pilar pembangunan berkelanjutan tersebut.