Sastra Kris Kinanty
Fakultas Hukum Universitas Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekuatan Hukum Perjanjian Harta Bawaan Yang Dilakukan Oleh Suami Istri Sastra Kris Kinanty; Dyah Ochtorina Susanti; Fendi Setyawan
Journal of Economic and Business Law Review Vol 1 No 2 (2021): Journal of Economic & Business Law Review
Publisher : Pusat Kajian Hukum Perbankan Fakultas Hukum Universitas Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (728.746 KB)

Abstract

Perjanjian perkawinan dapat diartikan sebagai persiapan memasuki bahtera rumah tangga. Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Namun saat ini, ada suami istri yang membuat perjanjian pernikahan di tengah-tengah pernikahan. Perjanjian perkawinan biasanya menjanjikan tentang harta benda dalam perkawinan. Perjanjian perkawinan juga mempengaruhi pihak ketiga yang mempunyai kepentingan. Rumusan masalah: 1) Apakah perjanjian perkawinan mengenai harta warisan yang dibuat oleh suami istri mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat kepada pihak ketiga, 2) Apakah notaris berwenang untuk mengesahkan perjanjian harta warisan yang disepakati oleh seseorang yang masih terikat? melalui pernikahan, dan 3) Bagaimana pengaturan selanjutnya? Terhadap kontrak warisan yang dibuat oleh suami istri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami keabsahan dan kekuatan hukum mengikat bagi pihak ketiga dalam suatu perjanjian perkawinan mengenai harta warisan yang dilakukan oleh suami istri, untuk mengetahui dan memahami kewenangan notaris dalam pengesahan suatu perjanjian harta warisan yang disepakati oleh seseorang yang masih terikat perkawinan, dan untuk memikirkan pengaturan-pengaturan yang akan datang bagi perjanjian pewarisan yang dibuat oleh suami istri. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Berdasarkan hasil kajian terhadap bahan hukum yang ada, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, perjanjian perkawinan mengenai harta bawaan yang dilakukan oleh suami istri mempunyai kekuatan hukum dan mengikat bagi pihak ketiga jika dicatat atau dicatat dalam daftar umum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah hukum. pernikahan itu terjadi. Kedua, Notaris berwenang untuk mengesahkan perjanjian pewarisan yang diperjanjikan oleh orang yang masih terikat perkawinan, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015., dan Ketiga, pengaturan masa depan dari perjanjian pewarisan yang dilakukan oleh suami istri, memerlukan adanya kepastian hukum dalam membuat perkawinan terkait harta warisan yang dilakukan di tengah-tengah perkawinan.