Journal of Economic & Business Law Review
Vol 1 No 2 (2021): Journal of Economic & Business Law Review

Kekuatan Hukum Perjanjian Harta Bawaan Yang Dilakukan Oleh Suami Istri

Sastra Kris Kinanty (Fakultas Hukum Universitas Jember)
Dyah Ochtorina Susanti (Fakultas Hukum Universitas Jember)
Fendi Setyawan (Fakultas Hukum Universitas Jember)



Article Info

Publish Date
07 Nov 2021

Abstract

Perjanjian perkawinan dapat diartikan sebagai persiapan memasuki bahtera rumah tangga. Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Namun saat ini, ada suami istri yang membuat perjanjian pernikahan di tengah-tengah pernikahan. Perjanjian perkawinan biasanya menjanjikan tentang harta benda dalam perkawinan. Perjanjian perkawinan juga mempengaruhi pihak ketiga yang mempunyai kepentingan. Rumusan masalah: 1) Apakah perjanjian perkawinan mengenai harta warisan yang dibuat oleh suami istri mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat kepada pihak ketiga, 2) Apakah notaris berwenang untuk mengesahkan perjanjian harta warisan yang disepakati oleh seseorang yang masih terikat? melalui pernikahan, dan 3) Bagaimana pengaturan selanjutnya? Terhadap kontrak warisan yang dibuat oleh suami istri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami keabsahan dan kekuatan hukum mengikat bagi pihak ketiga dalam suatu perjanjian perkawinan mengenai harta warisan yang dilakukan oleh suami istri, untuk mengetahui dan memahami kewenangan notaris dalam pengesahan suatu perjanjian harta warisan yang disepakati oleh seseorang yang masih terikat perkawinan, dan untuk memikirkan pengaturan-pengaturan yang akan datang bagi perjanjian pewarisan yang dibuat oleh suami istri. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Berdasarkan hasil kajian terhadap bahan hukum yang ada, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, perjanjian perkawinan mengenai harta bawaan yang dilakukan oleh suami istri mempunyai kekuatan hukum dan mengikat bagi pihak ketiga jika dicatat atau dicatat dalam daftar umum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah hukum. pernikahan itu terjadi. Kedua, Notaris berwenang untuk mengesahkan perjanjian pewarisan yang diperjanjikan oleh orang yang masih terikat perkawinan, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015., dan Ketiga, pengaturan masa depan dari perjanjian pewarisan yang dilakukan oleh suami istri, memerlukan adanya kepastian hukum dalam membuat perkawinan terkait harta warisan yang dilakukan di tengah-tengah perkawinan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JEBLR

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Journal of Economic and Business Law Review (JEBLR) is published by the University of Jember and its management is under the Center for Banking Law Studies, Faculty of Law, the University of Jember, which focuses on research or studies within the scope of Economic Law, Business Law, Sharia Economic ...