Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Real Riset

PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU DAN PEMILIHAN DENGAN ACARA CEPAT MELALUI PENDEKATAN LOCAL WISDOM DI ACEH M. Yusuf Al-Qardhawy; Al Muttaqien
Jurnal Real Riset Vol 4, No 2 (2022): Juni 2022
Publisher : Jurnal Real Riset

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan agar pemerintah pusat dengan sistem ketatanegaraan saat ini yang dijalankan oleh salah satu lembaga negara di Indonesia, yaitu Bawaslu tidak menafikan eksistensi keistimewaan dan kekhususan suatu wilayah dalam NKRI. Pengakuan Kekhususan dan Keistimewaan tersebut juga disebutkan secara tegas dalam UUD 1945 pada Pasal 18B ayat (1). Terdapat 5 (lima) provinsi di Indonesia yang memiliki otonomi khusus, salah satunya adalah Provinsi Aceh. Aceh dikenal sebagai wilayah yang memiliki banyak local wisdom, salah satu adalah peran ulama dalam masyarakat yang diakui secara yuridis. Ulama di Aceh memiliki kontribusi besar baik dalam proses awal islamisasi, era kerajaan (kesultanan), masa aneksasi Belanda, zaman Jepang, Revolusi fisik maupun pasca-kemerdekaan Indonesia. Kontribusi besar ulama Aceh tersebut menjadi Modal lahir dan tegaknya NKRI ini. Kontribusi para ulama ini diakui di dalam 2 (dua) regulasi yuridis di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Nomor 11 Tahun 2006. Sebagai bagian dari NKRI, konsekuensinya adalah implementasinormahukum dan pemerintahan di Acehbersifat sentralistik kendati sebagiannya dapat dilaksanakan sendiri oleh Aceh secara desentralisasi. Salah satu praktek sistem ketatanegaraan Indonesia di Aceh adalah pelaksanaan pemilu dan pemilihan (pilkada) setiap 5 (lima) tahun sekali. Pada saat tahapan pemilu dan pemilihan berlangsung, sengketa antarpeserta dengan peserta lainnya rentan terjadi. Tidak semua anggota Bawaslu memiliki kemampuan (SDM) untuk menyelesaikan sengketa proses tersebut. Apabila ini terjadi dan situasi di lapangan sudah memanas, pelibatan ulama untuk menjadi mediator atau juru damai penyelesaian sengketa proses para pihak dengan acara cepat merupakan sebuah solusi tepat dan terbaik.Kata kunci: Pemilu, Pemilihan, Acara Cepat, Local Wisdom