Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

SOSIALISASI TENTANG PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU SECARA CUMA-CUMA DI KECAMATAN BANGKINANG KOTA KABUPATEN KAMPAR Ratna Riyanti; Hafis Sutrisno
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2022): Volume 3 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v3i2.5952

Abstract

Seiring berjalannya waktu, profesi advokat dirasa semakin komersial, hal ini berkaitan dengan perubahan tingkat profesionalitas dan terjadinya tuntutan spesialisasi advokat. Profesi Advokat semakin menjadi tempat mencari keuntungan dan bukan lagi sebagai sarana perjuangan membela hak-hak rakyat miskin. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma menarik untuk diteliti, mengingat jaman sekarang ini sudah sulit ditemui seseorang yang mau melakukan pekerjaan tanpa memperoleh imbalan. Kegiatan ini telah dilaksanakan di Desa Ridan Permai dengan memberikan pengalaman berbeda bagi warga Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.
PENYULUHAN DAMPAK NEGATIF BULLYING BAGI ANAK DI BAWAH UMUR DAN SANKSI PIDANA BAGI PEMBULLYING DI DESA SALO Rian Prayudi Saputra; Syahrial Syahrial; Ratna Riyanti; Ahmad Pardi
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 3 (2023): Volume 4 Nomor 3 Tahun 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v4i3.18081

Abstract

Bullying adalah pengalaman yang biasa dialami oleh banyak anak-anak dan remaja di sekolah. Perilaku Bullying dapat berupa ancaman fisik atau verbal. Bullying terdiri dari perilaku langsung seperti mengejek, mengancam, mencela, memukul, dan merampas yang dilakukan oleh satu atau lebih siswa kepada korban atau anak yang lain Bully atau pelaku Bullying adalah seseorang yang secara langsung melakukan agresi baik fisik, verbal atau psikologis kepada orang lain dengan tujuan untuk menunjukkan kekuatan atau mendemonstrasikan pada orang lain.Tindakan kekerasan (bullying) yang dialami anak-anak adalah perlakuan yang akan berdampak jangka panjang dan akan menjadi mimpi buruk yang tidak pernah hilang dari ingatan anak yang menjadi koban. Menurut Pinky Saptandan dalam buku Bagong Suyanto, dampak yang dialami anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan biasanya kurangnya motivasi atau harga diri, mengalami problem kesehatan mental, mimpi buruk memiliki rasa ketakutan dan tidak jarang tindak kekerasan terhadap anak juga berujung pada terjadinya kematian pada korbanKebanyakan perilaku Bullying berkembang dari berbagai faktor lingkungan yang kompleks. Dari aspek hokum, sanksi hukum bullying diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000, 00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya di hadapan para siswa yang hadir mengikuti sosialisasi Penanganan Kasus Bullying Aspek Hukum, Khususnya Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. dampak bahaya bullying yang dilakukan secara terus-menenurus yang bisa mengakibatkan fisik mental seseorang, dengan adanya penyuluhan yang dilakukan bisa jadi pembelajaran bagi pemerinta, guru, orang tua dan masyarakat.
Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Peredaran Narkotika di Kalangan Generasi Muda Yuli Heriyanti; Hafiz Sutrisno; Ratna Riyanti; Miswar Pasai
Dedikasi: Jurnal Pengabdian Pendidikan dan Teknologi Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2024): Volume 2 Nomor 1. Page: 01
Publisher : FKIP - Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/dedikasi.v2i1.28

Abstract

Pemakaian narkoba tidak hanya menyasar kelas sosial tertentu, tetapi sudah mencakup semua lapisan masyarakat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang antara lain bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, dan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; ternyata tidak menyurutkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Rasa penasaran dan keingintahuan remaja pada masa peralihan membuat mereka menjadi proyek percobaan sebagai konsumen pengguna. Selain itu bayaran yang lumayan banyak untuk menjadi seorang kurir membuat kalangan pelajar maupun remaja serta kalangan Ibu Rumah tangga tergiur dan mau menjadi kurir. Selain itu pokok permasalahan penyebab berkembangnya narkotika di Indonesia khususnya wilayah Kampar ialah masalah penanganan penegakan hukum terhadap penyalah guna seharusnya dibedakan dengan pengedar. Kegiatan dan program pengabdian yang dilakukan pada tahun ini memakai metode pendekatan sosial dan langsung dilaksanakan kepada siswa/siswi. Upaya penyuluhan ini pada dasarnya merupakan metode pendekatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan dari NAPZA. Pendekatan harus dilakukan langsung kepada pelajar atau remaja itu langsung terlepas dari pengawasan orang tua, sekolah serta masyarakat. Hasil yang didapatkan adalah tidak adanya sarana rehabilitasi bagi pemakai/pencandu Narkoba di daerah-daerah maka dipandang perlu penyuluhan ini sering dilakukan, karena banyak siswa sekolah menengah atas sederajat yang tidak mengetahui perbedaan hukuman bagi pemakai dan pengedar.