Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembagian Harta Waris yang Ditolak oleh Ahli Waris Suyanto; Wahyung Agustina
Formosa Journal of Multidisciplinary Research Vol. 1 No. 4 (2022): August 2022
Publisher : PT FORMOSA CENDEKIA GLOBAL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55927/fjmr.v1i4.907

Abstract

Masalah warisan akan mengenai setiap orang apabila ada diantaranya yang meninggal dunia. Oleh karena itu hukum waris sangat penting dalam kehidupan manusia terutama para ahli waris karena menyangkut kelangsungan hidup dan kebutuhan penerima warisan tersebut. Persoalan hukum waris menyangkut tiga unsur, yaitu adanya harta peninggalan, adanya pewaris dan adanya waris yaitu orang yang menerima pengalihan atau penerus pembagian harta tersebut. Disamping itu, terjadinya warisan juga disebabkan karena adanya kematian seseorang. Masalah akan timbul apabila harta waris yang ditinggalkan oleh pewaris tidak langsung dibagi. Penolakan mewaris telah diatur dalam Pasal 1056 sampai dengan Pasal 1065 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dalam Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam. Dalam Pasal 1045 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh kepadanya. Pada dasanya seseorang (ahli waris) dapat menolak suatu warisan yang ditinggalkan olehnya dari pewaris.