Penelitian ini menjelaskan upaya pengendalian intervensi spesifik dalam implementasi kebijakan pencegahan stunting di Kabupaten Malang di tengah gejolak kasus COVID-19. Saat pemerintah berupaya menekan angka prevalensi stunting, refocusing anggaran menuntut prioritas penanganan COVID-19. Dinas Kesehatan Kabupaten Malang selaku leading sector kebijakan pencegahan stunting menemui hambatan pelaksanaan intervensi gizi spesifik secara periodik. Tenaga medis di lapangan seperti Petugas Gizi Puskesmas, Bidan Desa, dan Kader Pembangunan Manusia juga kewalahan karena dipaksa beradaptasi dengan pandemi COVID-19, tanpa melepas kewajibannya untuk menyelenggarakan pelayanan intervensi gizi spesifik secara berkala melalui posyandu dan kunjungan rutin. Ketersediaan pelayanan kesehatan publik melalui posyandu setiap bulan tidak berjalan dengan pasti. Sebagai akibat dinamika tingkat penyebaran COVID-19 yang berbeda di setiap wilayah. Selain itu, adanya pembatasan kunjungan pasienn ke puskemas dan ketakutan masyarakat untuk melakukan konsultasi rutin mengharuskan petugas bergerak menjangkau kelompok sasaran intervensi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menjelaskan perlunya serangkaian regulasi mendetail sebagai panduan teknis pada setiap aspek pengendalian dalam implementasi pelayanan intervensi gizi spesifik sebagai upaya pencegahan stunting di Kabupaten Malang meliputi: pengendalian biaya, pengendalian tenaga mendis, pengendalian ketersediaan pelayanan kesehatan, serta pengendalian secara administratif dan biroktatif.