This Author published in this journals
All Journal HUKMY : Jurnal Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PENDEKATAN RESTORATIVE TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA Muhamad Yasin; Heriyanto Heriyanto; Fathorrahman Fathorrahman
HUKMY : Jurnal Hukum Vol. 2 No. 2 (2022): HUKMY : Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (924.435 KB) | DOI: 10.35316/hukmy.2022.v2i2.165-176

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di indonesia semakin tahun mengalami peningkatan yang menimbulkan pertanyaan bagi kaum pemuda apakah dari metode penanganan yang kurang perhatian lalu mengakibatkan penyalahguna makin bertambah, karena hal tersebut mempengarui dari aspek sosial, kebudayaan, pendidikan dan beberapa yang lain hal ini karena rujukan data BNN pada tahun 2020-2021, Namun ternyata dalam putusanya hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara hal ini menjadi salah satu faktor bertambahnya penyalahguna narkotika sebab penyalahguna telah mengalami kecanduan dan sehingga jika sanksi pidana berupa penjara maka tidak akan menjadi solusi lantaran peneliti menggunakan analisis yuridis normatif dengan pendekatan restorative terhadap tindak pidana narkotika yang memiliki sanksi rehabilitasi jika memenuhi persyaratan sesuai pedoman restorative justice. Bahkan peneliti melakukan perumusan sebuah kajian yang pertama bagaimana metode restorative dalam tindak pidana narkotika sedangkan selanjutnya dalam hal bagaimana penerapan asas restoratife terhadap penyalahguna narkotika, Oleh karenanya peneliti melakukan kajian dengan menggunakan analisis yuridis normatif agar dalam hal pemidanaan lebih memiliki pertimbangan karena mempengaruhi sebuah putusan dan akan menjadikan fatal bagi terdakwa lebih rilnya ialah dalam perkara pengguna narkotika namun ditelaah dengan menggunakan pendekatan asas keadilan restorative justice memiliki arti pengembalian kepada keadaan semula disebabkan Narkotika digunakan menggunakan cara melawan hukum berbahaya atas akibat akan mengalami kecanduan dan mempengaruhi jiwa dan psikis.