Peraturan Menteri No. 64/Permentan/OT.140/5/2014 tentang Pedoman Budidaya Kambing Perah yang Baik (Good Farming Practice) perlu disosialisasikan agar peternak memahami pedoman dan syarat minimal budidaya kambing perah serta bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan usaha peternakan kambing perah di Indonesia. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk mensosialisasikan berbagai aspek tatalaksana budidaya kambing perah meliputi: bibt kambing perah, perkandangan, pemberian pakan, manajemen reproduksi dan biosekuriti kambing perah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Peternakan Berkah Family di Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor Jawa Barat dengan jarak sekitar 20 km dari Universitas Djuanda selama 5 minggu. Pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat terdiri atas dosen dari Universitas Djuanda dan lima orang mahasiswa Program Studi Peternakan. Metode pengabdian adalah direct method dengan bentuk kegiatan penyuluhan dan praktek. Penyuluhan terkait semua aspek tata laksana kambing perah. Praktek yang dilakukan: penyusunan ransum dan sanitasi kandang. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peternak belum pernah mengetahui ada peraturan terkait GFP kambing perah. Peningkatan pemahaman atau pengetahuan setelah dievaluasi berdasarkan kegiatan pre dan post test, hasil dari sosialisasi Peraturan Menteri No. 64/Permentan/OT.140/5/2014 tentang Pedoman Budidaya Kambing Perah yang Baik sebesar 15.65%. Kesimpulan dari kegiatan PkM adalah adanya peningkatan pengetahuan sebesar 15,65% terhadap penyuluhan materi yang disampaikan. Praktek penyusunan ransum dan penerapan sanitasi kandang secara rutin akan diterapkan sebagai upaya menekan biaya pakan dan menjamin kesehatan bagi peternak dan produk yang dihasilkan terutama pada kondisi pandemic Covid-19. Disarankan: dilakukan pendampingan secara berkesinambungan untuk memantau penerapan hasil transfer pengetahuan dan praktek yang telah dilakukan oleh peternak mitra Berkah Family.