Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Analisis Yuridis Malpraktik Medis dan Dampak Pidananya Yusuf Daeng; Tony Irawan; Sustiyanto Sustiyanto; Arief Hariyadi Santoso
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6779

Abstract

Penelitian ini mengusung pendekatan penelitian normatif untuk menganalisis secara yuridis mengenai malpraktik medis dan implikasi pidananya dalam konteks hukum kedokteran. Malpraktik medis merupakan isu yang kompleks dan penting dalam bidang kesehatan, yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap pasien, praktisi medis, dan sistem peradilan. Metode penelitian normatif digunakan untuk menggali dan menganalisis bahan hukum, termasuk undang-undang, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan literatur hukum yang relevan. Pendekatan ini memungkinkan untuk mengidentifikasi kerangka hukum yang mengatur malpraktik medis dan menganalisis dampak pidana yang mungkin timbul akibat kesalahan medis yang dilakukan oleh praktisi kesehatan. Analisis ini menyoroti peran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan peraturan terkait lainnya dalam menetapkan standar pelayanan medis yang diharapkan. Selain itu, penelitian ini juga menelaah putusan-putusan pengadilan terkait kasus malpraktik medis untuk memahami bagaimana pengadilan menafsirkan dan menerapkan hukum dalam kasus-kasus tersebut. Hasil analisis menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap standar pelayanan medis yang ditetapkan oleh undang-undang serta implikasi pidana dari pelanggaran terhadap standar tersebut. Implikasi hukum yang timbul dari malpraktik medis mencakup tanggung jawab sipil dan pidana yang dapat diberlakukan terhadap praktisi kesehatan yang terlibat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang landasan hukum malpraktik medis dan implikasi pidana yang mungkin terjadi. Hal ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi praktisi kesehatan dalam meningkatkan standar pelayanan dan kesadaran akan konsekuensi hukum yang ada dalam praktik kedokteran, sekaligus sebagai referensi bagi sistem peradilan dalam menangani kasus malpraktik medis.