Nanda Utama
Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SENGKETA SAKO DAN PENYELESAIANNYA OLEH PERADILAN ADAT NAGARI DI KABUPATEN TANAH DATAR BERDASARKAN PERDA NO. 7 TAHUN 2018 TENTANG NAGARI Nanda Utama; Rahmi Murniwati; Tasman Tasman
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 4 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i4.290

Abstract

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui lembaga pengadilan (litigasi) dan dapat juga diselesaikan diluar lembaga pengadilan (non litigasi). Penyelesain sengketa non litigas lebih dikenal dengan Alternative Disputes Resolution (ADR). Penyelesaian sengketa secara non litigasi lahir karena beberapa kelemahan dalam penyelesaian sengketa secara litigasi. Lahirnya Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari memberikan pembaruan hukum bagi masyarakat Sumatera Barat khususnya pada Kabupaten Tanah Datar dimana semula penyelesaian sengketa sako maupun pusako diselesaikan melalui Kerapatan Adat Nagari beralih kepada lembaga Peradilan Adat Nagari yang dibentuk oleh KAN. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah penelitian yaitu: 1) Bagaimana penyelesaian sengketa sako melalui mediasi oleh peradilan adat Kabupaten Tanah Datar berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari? 2) Bagaimana peran peradilan Adat di Kabupaten Tanah Datar dalam penyelesaian sengketa sako? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis, bersifat deskriptif analitis, dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian merumuskan: 1). Penyelesaian sengketa sako di oleh peradilan adat nagari di Kabupaten Tanah Datar berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari dilaksanakan berdasarkan ketentuan adat yang berlaku yaitu bajanjang naiak batanggo turun. 2) . Peran Peradilan Adat di Kabupaten Tanah Datar dalam penyelesaian sengketa sako dilihat dari 3 nagari yaitu Nagari Balimbiang, Nagari Sungayang, dan Nagari Sumani yaitu tidak berperan karena diketahui bahwa KAN dari 3 Nagari tersebut belum mebentuk Peradilan Adat Nagari sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 15 Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari sehingga penyelesaian sengketa sako masih dilakukan secara musyawarah mufakat oleh Kerapatan Adat Nagari di Nagari tersebut.
SENGKETA SAKO DAN PENYELESAIANNYA OLEH PERADILAN ADAT NAGARI DI KABUPATEN TANAH DATAR BERDASARKAN PERDA NO. 7 TAHUN 2018 TENTANG NAGARI Nanda Utama; Rahmi Murniwati; Tasman Tasman
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 4 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i4.290

Abstract

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui lembaga pengadilan (litigasi) dan dapat juga diselesaikan diluar lembaga pengadilan (non litigasi). Penyelesain sengketa non litigas lebih dikenal dengan Alternative Disputes Resolution (ADR). Penyelesaian sengketa secara non litigasi lahir karena beberapa kelemahan dalam penyelesaian sengketa secara litigasi. Lahirnya Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari memberikan pembaruan hukum bagi masyarakat Sumatera Barat khususnya pada Kabupaten Tanah Datar dimana semula penyelesaian sengketa sako maupun pusako diselesaikan melalui Kerapatan Adat Nagari beralih kepada lembaga Peradilan Adat Nagari yang dibentuk oleh KAN. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah penelitian yaitu: 1) Bagaimana penyelesaian sengketa sako melalui mediasi oleh peradilan adat Kabupaten Tanah Datar berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari? 2) Bagaimana peran peradilan Adat di Kabupaten Tanah Datar dalam penyelesaian sengketa sako? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis, bersifat deskriptif analitis, dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian merumuskan: 1). Penyelesaian sengketa sako di oleh peradilan adat nagari di Kabupaten Tanah Datar berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari dilaksanakan berdasarkan ketentuan adat yang berlaku yaitu bajanjang naiak batanggo turun. 2) . Peran Peradilan Adat di Kabupaten Tanah Datar dalam penyelesaian sengketa sako dilihat dari 3 nagari yaitu Nagari Balimbiang, Nagari Sungayang, dan Nagari Sumani yaitu tidak berperan karena diketahui bahwa KAN dari 3 Nagari tersebut belum mebentuk Peradilan Adat Nagari sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 15 Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari sehingga penyelesaian sengketa sako masih dilakukan secara musyawarah mufakat oleh Kerapatan Adat Nagari di Nagari tersebut.