Tasman Tasman
Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM DENGAN RESTITUSI TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA Fadillah Sabri; Zahara Zahara; Tasman Tasman
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 4 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i4.293

Abstract

Perlindungan terhadap anak telah mendapatkan perhatian dunia internasional dalam Konvensi hak-hak anak (convention on the rights of the child) tahun 1989. Dalam peradilan pidana pada saat mulai berlakunya UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana anak yang menjadi korban tindak pidana belum mendapatkan perlindungan. Perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana mendapat perlindungan dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. PP No. 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Korban Yang Menjadi Tindak Pidana. permasalahan bagaimana perlindungan hukum dengan restitusi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana. Untuk menjawab permasalahan ini dilakukan penelitian yuridis normatif. Penelitian dilakukan untuk mendapatkan data sekunder berupa putusan pengadilan, literatur dan artikel dalam jurnal yang ada hubungan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian bahwa perlindungan melalui restitusi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Restitusi ini didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini hanya bersifat reaktif yang baru bereaksi setelah ada permohonan dan sebaiknya dilakukan secara proaktif. Lembaga ini menginventarisir anak yang menjadi korban serta memberikan restitusi kepada yang memenuhi syarat. Bentuk restitusi yang diberikan kepada anak korban tindak pidana adalah ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Bentuk ini telah diterapkan dalam putusan Pengadilan Negeri Klas I A Padang Nomor 327-Pid.Sus-2019-PN.Pdg tanggal 26 Agustus 2019 atas inisiatif Penuntut Umum telah berusaha menginventarisir kerugian anak korban tindak pidana sejumlah Rp 194.125.000,-. Eksekusi putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan karena terpidana tidak mampu membayar restitusi tersebut, tidak adanya pidana subside dan tidak adanya peraturan petunjuk pelaksananya.
SENGKETA SAKO DAN PENYELESAIANNYA OLEH PERADILAN ADAT NAGARI DI KABUPATEN TANAH DATAR BERDASARKAN PERDA NO. 7 TAHUN 2018 TENTANG NAGARI Nanda Utama; Rahmi Murniwati; Tasman Tasman
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 4 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i4.290

Abstract

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui lembaga pengadilan (litigasi) dan dapat juga diselesaikan diluar lembaga pengadilan (non litigasi). Penyelesain sengketa non litigas lebih dikenal dengan Alternative Disputes Resolution (ADR). Penyelesaian sengketa secara non litigasi lahir karena beberapa kelemahan dalam penyelesaian sengketa secara litigasi. Lahirnya Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari memberikan pembaruan hukum bagi masyarakat Sumatera Barat khususnya pada Kabupaten Tanah Datar dimana semula penyelesaian sengketa sako maupun pusako diselesaikan melalui Kerapatan Adat Nagari beralih kepada lembaga Peradilan Adat Nagari yang dibentuk oleh KAN. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah penelitian yaitu: 1) Bagaimana penyelesaian sengketa sako melalui mediasi oleh peradilan adat Kabupaten Tanah Datar berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari? 2) Bagaimana peran peradilan Adat di Kabupaten Tanah Datar dalam penyelesaian sengketa sako? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis, bersifat deskriptif analitis, dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian merumuskan: 1). Penyelesaian sengketa sako di oleh peradilan adat nagari di Kabupaten Tanah Datar berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari dilaksanakan berdasarkan ketentuan adat yang berlaku yaitu bajanjang naiak batanggo turun. 2) . Peran Peradilan Adat di Kabupaten Tanah Datar dalam penyelesaian sengketa sako dilihat dari 3 nagari yaitu Nagari Balimbiang, Nagari Sungayang, dan Nagari Sumani yaitu tidak berperan karena diketahui bahwa KAN dari 3 Nagari tersebut belum mebentuk Peradilan Adat Nagari sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 15 Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari sehingga penyelesaian sengketa sako masih dilakukan secara musyawarah mufakat oleh Kerapatan Adat Nagari di Nagari tersebut.
SENGKETA SAKO DAN PENYELESAIANNYA OLEH PERADILAN ADAT NAGARI DI KABUPATEN TANAH DATAR BERDASARKAN PERDA NO. 7 TAHUN 2018 TENTANG NAGARI Nanda Utama; Rahmi Murniwati; Tasman Tasman
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 4 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i4.290

Abstract

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui lembaga pengadilan (litigasi) dan dapat juga diselesaikan diluar lembaga pengadilan (non litigasi). Penyelesain sengketa non litigas lebih dikenal dengan Alternative Disputes Resolution (ADR). Penyelesaian sengketa secara non litigasi lahir karena beberapa kelemahan dalam penyelesaian sengketa secara litigasi. Lahirnya Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari memberikan pembaruan hukum bagi masyarakat Sumatera Barat khususnya pada Kabupaten Tanah Datar dimana semula penyelesaian sengketa sako maupun pusako diselesaikan melalui Kerapatan Adat Nagari beralih kepada lembaga Peradilan Adat Nagari yang dibentuk oleh KAN. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah penelitian yaitu: 1) Bagaimana penyelesaian sengketa sako melalui mediasi oleh peradilan adat Kabupaten Tanah Datar berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari? 2) Bagaimana peran peradilan Adat di Kabupaten Tanah Datar dalam penyelesaian sengketa sako? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis, bersifat deskriptif analitis, dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian merumuskan: 1). Penyelesaian sengketa sako di oleh peradilan adat nagari di Kabupaten Tanah Datar berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari dilaksanakan berdasarkan ketentuan adat yang berlaku yaitu bajanjang naiak batanggo turun. 2) . Peran Peradilan Adat di Kabupaten Tanah Datar dalam penyelesaian sengketa sako dilihat dari 3 nagari yaitu Nagari Balimbiang, Nagari Sungayang, dan Nagari Sumani yaitu tidak berperan karena diketahui bahwa KAN dari 3 Nagari tersebut belum mebentuk Peradilan Adat Nagari sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 15 Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari sehingga penyelesaian sengketa sako masih dilakukan secara musyawarah mufakat oleh Kerapatan Adat Nagari di Nagari tersebut.
PERLINDUNGAN HUKUM DENGAN RESTITUSI TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA Fadillah Sabri; Zahara Zahara; Tasman Tasman
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 4 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i4.293

Abstract

Perlindungan terhadap anak telah mendapatkan perhatian dunia internasional dalam Konvensi hak-hak anak (convention on the rights of the child) tahun 1989. Dalam peradilan pidana pada saat mulai berlakunya UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana anak yang menjadi korban tindak pidana belum mendapatkan perlindungan. Perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana mendapat perlindungan dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. PP No. 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Korban Yang Menjadi Tindak Pidana. permasalahan bagaimana perlindungan hukum dengan restitusi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana. Untuk menjawab permasalahan ini dilakukan penelitian yuridis normatif. Penelitian dilakukan untuk mendapatkan data sekunder berupa putusan pengadilan, literatur dan artikel dalam jurnal yang ada hubungan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian bahwa perlindungan melalui restitusi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Restitusi ini didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini hanya bersifat reaktif yang baru bereaksi setelah ada permohonan dan sebaiknya dilakukan secara proaktif. Lembaga ini menginventarisir anak yang menjadi korban serta memberikan restitusi kepada yang memenuhi syarat. Bentuk restitusi yang diberikan kepada anak korban tindak pidana adalah ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Bentuk ini telah diterapkan dalam putusan Pengadilan Negeri Klas I A Padang Nomor 327-Pid.Sus-2019-PN.Pdg tanggal 26 Agustus 2019 atas inisiatif Penuntut Umum telah berusaha menginventarisir kerugian anak korban tindak pidana sejumlah Rp 194.125.000,-. Eksekusi putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan karena terpidana tidak mampu membayar restitusi tersebut, tidak adanya pidana subside dan tidak adanya peraturan petunjuk pelaksananya.