Tulisan ini dimaksudkan untuk dapat menjawab permasalahan risiko penyalahgunaan aset kripto dalam kejahatan pencucian uang, dan posibilitas terjadinya tindak pidana pencucian uang dengan menyalahgunakan aset kripto. Permasalahan tersebut didasarkan pada adanya karakteristik anonymous atau pseudo anonymous dari aset kripto yang memberi hambatan atau kesulitan dalam menelusuri harta kekayaan yang dimasukkan ke dalam aset kripto. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian yang diperoleh melalui tulisan ini adalah: (a) Risiko penyalahgunaan aset kripto dalam kejahatan pencucian uang dapat diidentifikasi melalui pemetaan tiga variabel, yaitu ancaman, kerentanan, dan dampak, yang kesemuanya telah menggambarkan adanya risiko pencucian uang pada setiap variabel tersebut; dan (b) Posibilitas terjadinya pencucian uang dengan menyalahgunakan aset kripto, diantaranya dapat melalui pengeksploitasian karakteristik koin aset kripto yang anonymous atau pseudo anonymous, atau menggunakan nominee atau strawmen dalam bertransaksi melalui aset kripto. Selain itu, terdapat kemungkinan juga adanya perbuatan pencucian uang bagi pihak yang menerima akun kripto yang berisikan hasil kejahatan yang telah disembunyikan atau disamarkan, selama ia mengetahui atau patut menduga bahwa akun kripto yang diterimanya dari seseorang (pelaku kejahatan) tersebut adalah hasil kejahatan.