Abdul Syakur
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Permenhub tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan di Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Ragil Saputra Efendi; Lilik Andar Yuni; Abdul Syakur
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 25 No 2 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 2, Desember 2022
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alqanun.2022.25.2.204-218

Abstract

The practical and beneficial approach should be considered when making a speed limiter or speed bump. In the village of Sungai Meriam, it was reported that a female motorist fell due to speed bumps or speed limiters built by local residents on public roads carelessly without following procedures so that they could endanger road users. The results obtained from this study are: First, the inhibiting factors for implementing PM Transportation Number 82 of 2018 Concerning Road Control and Safety Equipment are a. Public awareness of traffic safety or community behaviour that does not comply with applicable regulations, b. More budgetary funds are needed. The supporting factor is its initiative regarding installing a speed limiter built by the people of Sungai Meriam Village, Anggana District. Second, PM Transportation No. 82 of 2018 is in line with the concept of maslahah mursalah. The reason for this rule is to preserve life and property. Another reason is to realize safety, order, security and smooth traffic.   Abstrak : Dalam membuat alat pembatas kecepatan atau polisi tidur hendaknya harus mempertimbangkan maslahat dan mafsadatnya. Di desa Sungai Meriam dilaporkan ada seorang pengendara wanita terjatuh akibat adanya polisi tidur atau alat pembatas kecepatan yang dibangun warga sekitar di jalan umum secara sembarangan tidak mengikuti prosedur sehingga dapat membahayakan pengguna jalan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Pertama, Faktor penghambat dari implementasi PM Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan, ialah: a. Kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas atau perilaku masyarakat yang tidak taat terhadap ketentuan yang berlaku, b. Tidak tersedianya anggaran dana yang mencukupi. Faktor pendukungnya ialah ialah dari inisiatif sendiri terkait pemasangan alat pembatas kecepatan yang dibangun oleh masyarakat Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana. Kedua, PM Perhubungan No 82 Tahun 2018 telah sejalan dengan konsep maslahah mursalah. Alasannya dari aturan ini dapat memelihara jiwa dan harta. Alasan lainnya ialah untuk mewujudkan keselamatan, ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas.  
Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Masker Komedo di Kota Samarinda terhadap Pemilihan Gelatin yang Bersertifikasi Halal Eka Wahyu Pramesti; Abdul Syakur
Ghaly Journal of Islamic Economic Law Vol 1 No 1 (2023): Ghaly: Journal of Islamic Economic Law
Publisher : Jurusan Muamalah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/ghaly.v1i1.5855

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Kebutuhan gelatin dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat. Meningkatnya kebutuhan gelatin di Indonesia ternyata tidak banyak direspon oleh industri di dalam negeri untuk diproduksi secara komersial sehingga masih impor. Gelatin yang dihasilkan dari tulang ikan memiliki kualitas yang lebih rendah dibandingkan dengan gelatin dari sapi dan babi. Salah satu sebab utamanya adalah gelatin ikan memiliki nilai kekuatan gel yang rendah, sifat fisika-kimia gelatin yang dihasilkan masih lebih rendah dibandingkan dengan gelatin yang diproduksi dari tulang dan kulit babi maupun sapi. Kekuatan gel gelatin didefinisikan sebagai besarnya kekuatan yang diperlukan untuk menekan gel setinggi empat mm sampai gel pecah. Selama ini sumber bahan baku utama gelatin yang banyak dimanfaatkan oleh industri berasal dari tulang dan kulit sapi maupun babi. Di Indonesia sampai saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan gelatin bagi industri dalam negeri, sehingga harus mengimpor gelatin dari luar negeri, dimana mayoritas penduduk Indonesia merupakan muslim yang diwajibkan mengkonsumsi yang halal sementara tidak semua gelatin yang diekspor sudah mendapatkan sertifikat halal dari negara nya masing-masing sehingga menjadi hal yang kompleks bagi negara ini. Di zaman sekarang sedang marak perawatan kulit, mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Namun kebanyakan dari mereka tidak mengetahui asal usul produk yang digunakan, apakah produk tersebut halal atau tidak. Hampir semua perempuan menginginkan paras yang cantik. Bagian tubuh yang paling diperhatikan adalah wajah. Semua perempuan percaya bahwa wajah merupakan cermin dari kecantikan. Banyak perempuan ingin memiliki kulit wajah yang bebas dari masalah kulit seperti jerawat, komedo dan kulit kering. Belakangan ini ada produk yang sangat mencuri perhatian masyarakat yaitu masker komedo yang terbuat dari gelatin, bahkan gelatin yang sudah diolah menjadi masker komedo memiliki berbagai varian rasa. Sebagai seorang muslim segala usaha yang dilakukan hendaknya sesuai dengan apa yang telah digariskan Allah, yang tertuang dalam peraturan syari’at Islam. Dengan mengikuti petunjuk-petunjuk tersebut, hasil usaha yang diperoleh merupakan hasil yang halal, bersih dan diridhai Allah SWT. Permasalahan masker komedo terhadap pemilihan gelatin yang bersertifikasi halal menjadi sangat penting karena memiliki dampak yang sangat signifikan, dampak-dampaknya yaitu terhadap agama dan kesehatan.