p-Index From 2019 - 2024
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Menara Ilmu
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaruh Motivasi Kerja Terhadap Kepuasan Kerja Pegawai Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kota Padang Roby Hadi Putra; Fani Ratny Pasaribu
Menara Ilmu : Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah Vol 17, No 2 (2023): Vol 17 No. 02 JANUARI 2023
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/mi.v17i2.4123

Abstract

Masalah yang terjadi di Puskesmas Kota Padang adalah masih kurangnya motivasi kerja pada pegawai Pukesmas di Kota Padang. Seperti pimpinan perusahaan kurang memberikan motivasi (yang merangsang) kepada bawahan dengan memberikan hadiah/ imbalan kepada pegawai yang berproduktifitas dalam bekerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh motivasi kerja terhadap kepuasan kerja pegawai di Puskesmas di Kota Padang, Sumatera Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Populasi penelitian terdiri dari 893 pegawai di Puskesmas di Kota Padang. Sampel dalam penelitian ini ditentukan melalui teknik cluster sampling dengan Slovin Formula yang terdiri dari 245 responden. Data dikumpulkan melalui kuesioner dengan pengukuran Skala Likert dan dianalisis dengan Teknik Regresi Linier sederhana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh signifikan motivasi kerja terhadap kepuasan kerja pegawai di Puskesmas di Kota Padang. Kata kunci: Motivasi Kerja, Kepuasan Kerja, Pegawai
IMPLEMENTASI PKPU NO 23, 28, 33 TAHUN 2018 TENTANG ALAT PERAGA KAMPANYE Lara Indah Yandri; Akmal Arianto; Roby Hadi Putra
Menara Ilmu : Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah Vol 16, No 2 (2022): VOL. XVI NO. 2 APRIL 2022
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/mi.v16i2.3293

Abstract

Melihat banyaknya pelanggaran terkait alat peraga kampanye pada Pemilu serentak 2019 tentu perlu dilakukan penelitian ilmiah yang komprehensif. Ini dilatarbelakangi dari beberapa kasus yang terjadi di tengah masyarakat dan telah menimbulkan kerusuhan diantara sesama pendukung pasangan calon, selain itu peneliti juga memprediksi masalah ini juga akan berpotensi menjadi akar masalah pada penyelenggaraan Pilkada 2020 karena masih banyak regulasi sebagai dasar hukum yang tidak sesuai dengan dasar penyelenggaraan. Penelitian ini mencoba menganalisis aturan yang diatur di dalam PKPU No 33 tahun 2018 pasal 1 huruf A ayat 28-30, Di dalam ayat 28 tentang alat peraga kampanye, lebih lanjut pada pasal 29 dijelaskan bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu. Penertiban alat peraga kampanye dalam pelaksaannya masih menemui banyak kendala seperti pada saat eksekusi yang dilakukan oleh TNI, POLRI dan Satpol PP KPU masih memiliki anggaran kampanye yang terbatas sehingga banyak calon ataupun partai nakal yang tetap melanggar aturan terkait alat peraga kampanye. Di Tanah Datar pada Pileg tahun 2019 terjadi 3 kali pencopotan yang dilakukan oleh TNI, POLRI,dan SATPOL PP. Ini terjadi karna terbatasnya anggaran yang disediakan pemerintah daerah melalui KESBANGPOL. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan statute approach dan conseptual approach. Yang dimaksud dengan statute approach adalah pendekatan yang didasarkan pada penelaahan peraturan hukum yang terkait dengan masalah yang dibahas. Peraturan hukum tersebut yang menjadi bahan hukum primer di dalam penelitian ini. Pendekatan konseptual akan memberikan pemahaman dengan menggunakan doktrin-doktrin yang berupa pendapat para ahli hukum. Dalam PKPU No 33 tahun 2018 terutama pada point sanksi yang diatur pada pasal 79 masih bersifat umum seperti peringatan tertulis, penurunan dan pembersihan serta penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran. Sanksi ini tentu belum bias membuat efek jera terhadap bakal calon atau partai nakal sebagai peserta Pemilu. Hendaknya aturan tentang kampenye berkaitan dengan sanksi pelanggaran alat peraga kampanye diperkuat sehingga prinsip keadilan dalam pemilu lebih dirasakan, sehingga pada pelaksaaan Pemilukada tahun 2020 kasus-kasus terkait pelanggaran alat-alat peraga kampanye tidak lagi kita temukan. Kata Kunci: Alat Peraga, Kampanye, Pemilu