Ni Wayan Yunika Duarta
Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Pemeriksaan Perkara Perceraian Karena Terjadinya Pertengkaran Terus Menerus Tanpa Dihadiri Tergugat Di Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Agus Vijayantera; I Gusti Bagus Hengki; Putu Lantika Oka Permadhi; Ni Wayan Yunika Duarta; Nidya Kameswari Perbawa
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol. 4 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Saraswati
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkara perceraian yang terjadi di Pengadilan Negeri Denpasar, selain jumlah perkaranya yang sangat tinggi di setiap tahunnya, perkara perceraian dengan cara verstek juga banyak terjadi. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka perlu dilakukan penelitian menggunakan penelitian hukum empiris untuk menganalisis pentingnya kehadiran Tergugat dalam pemeriksaan perkara perceraian sebagai strategi membangun kembali komunikasi yang baik untuk mewujudkan prinsip mempersukar terjadinya perceraian, serta menganalisis pembuktian terhadap alasan yang sering digunakan dalam perkara perceraian berupa pertengkaran yang terjadi secara terus menerus, tanpa dihadirinya pihak Tergugat di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada pembahasannya, kehadiran Tergugat memegang peran yang sangat penting guna meningkatkan peran Majelis Hakim melakukan usaha mendamaikan para pihak, namun kendalanya adalah banyak tergugat yang tidak mau menghadiri persidangan sehingga usaha mendamaikan yang menjadi peran Majelis Hakim tidak maksimal. Meskipun perkara perceraian tidak dihadiri tergugat, pembuktian wajib dilakukan oleh penggugat untuk membuktikan dalilnya. Membuktikan terjadinya pertengkaran di dalam rumah tangga menjadi kendala ketika pihak Tergugat tidak hadir. Hal ini karena pengakuan terjadinya pertengkaran membutuhkan respon dari pihak Tergugat untuk dapat disesuaikan keterangannya. Pembuktian yang dilakukan pihak Penggugat tidak menjadi mutlak bahwa dalil yang diajukan dikabulkan.