Dikha Anugrah
FH Uniku

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Bahaya Bank Emok dan Produk Pinjaman Online Ilegal bagi Masyarakat Dikha Anugrah; Erga Yuhandra; Suwari Akhmaddhian
Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 6, No 01 (2023): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v6i01.6860

Abstract

People's needs for different living costs affect the community's dependence on sources of income and financial sources, one of which is in the form of loans either in the form of direct loans, known as Bank Emok, or online loans. The number of emok banks continues to grow even though the public has directly and indirectly tried to eradicate them, as well as illegal fintech where the Financial Services Authority has taken actions, so this raises concern in the community because it can cause material and non-material losses. The approach method used in this community service is through socialization and discussion methods, where counseling participants are given information about emok banks and online loans and then given the opportunity to ask questions and discuss in the forum. It is hoped that with this counseling, community members can participate in helping efforts to overcome the emergence and re-development of emok banks and online loans in particular, which have the potential to cause harm to the community, assist the community in improving social conditions so that they can choose safe and legal funding sources, and have an active role in law enforcement in Sindangsari Village, thus making Sindangsari Village a SADARKUM (law-aware) village. Kebutuhan masyarakat akan biaya hidup yang berbeda-beda berpengaruh pada kebergantungan masyarakat akan sumber penghasilan dan sumber keuangan, salah satunya adalah berupa pinjaman baik berupa pinjaman langsung, yaitu yang dikenal dengan istilah Bank Emok, maupun pinjaman online. Jumlah bank emok terus bertambah meskipun masyarakat secara langsung dan tidak langsung telah berupaya memberantasnya, begitu juga dengan dan fintech illegal dimana Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penindakan-penindakan, sehingga hal ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat karena dapat menimbulkan kerugian baik secara material dan non-material. Metode pendekatan yang dilakukan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah melalui metode sosialisasi dan diskusi, dimana peserta penyuluhan diberikan informasi mengenai bank emok dan pinjaman online dan kemudian diberikan kesempatan untuk tanya jawab dan diskusi dalam forum. Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini, anggota masyarakat dapat turut serta membantu upaya penanggulangan muncul dan berkembangnya kembali bank emok dan pinjaman online pada khususnya, yang berpotensi dalam menimbulkan kerugian bagi masyarakat, membantu masyarakat dalam meningkatkan kondisi sosial sehingga dapat memilih sumber pendanaan yang aman dan legal, serta berperan aktif dalam penegakan hukum di Desa Sindangsari, sehingga menjadikan Desa Sindangsari sebagai Desa SADARKUM (sadar hukum).
Penyuluhan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Bantuan Hukum di Desa Ciomas, Ciawigebang Suwari Akhmaddhian; Dikha Anugrah; Sarip Hidayat; Muhammad Beben Bahtiar; Iman Jalaludin Rifai; Dikri Alpan Fadilah; Dila Nabila; Feby Adzkari; Muhamad Alfi; Teti Mardiani
Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 6, No 02 (2023): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v6i02.8315

Abstract

Narcotics, Psychotropics and addictive drugs commonly called DRUGS are the types of drugs/substances needed in the world of medicine. However, if it is used without careful restrictions and supervision, it can cause dependence and can endanger the health and even the soul of the wearer. Drug abuse is a crime against humanity and an acute social problem that destroys the foundations of social, national and state life. The steps for carrying out legal counseling activities are carried out in three stages. First, the preparation stage looks at the conditions in the field regarding the Dangers of Drug Abuse. Second, the implementation stage of community service is by conducting outreach to the community about the regulations governing drug abuse and providing an understanding of the dangers of drug abuse. Third, it is the implementation stage where the knowledge gained from this socialization can be applied. Implementation of Legal Counseling activities for the Ciomas Village community to increase public knowledge about the Dangers of Drug Abuse. The event was held in Ciomas Village, Ciawigebang District, Kuningan Regency, to be precise at the Multipurpose Building in Ciomas Village. This event was opened with remarks from the Lecturer of the Faculty of Law, University of Kuningan to convey the intent and purpose of holding this event and was followed by remarks from the head of Ciomas Village as a welcome greeting. This event was well received by the Ciomas village community, who attended in total of 30 people divided from several hamlets in Ciomas village. The benefit of holding legal counseling in Ciomas Village, Ciawigebang District, Kuningan Regency, West Java Province is to create better community legal awareness so that each member the community is aware of and lives up to their rights and obligations as citizens and creates a legal culture in attitudes and behavior that is aware, obedient and obedient to the law and can understand the impact of the Danger of Drug Abuse.Narkotika, Psikotropika dan obat-obat adiktif yang biasa disebut NARKOBA merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di dalam dunia pengobatan. Akan tetapi apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menyebabkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya. Penyalahgunaan narkoba ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan masalah sosial akut yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Adapun langkah-langkah kegiatan pelaksanaan penyuluhan hukum dilakukan dengan tiga tahap. Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat Desa Ciomas untuk peningkatan pengetahuan masyarakat Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Pada acara tersebut di laksanakan di Desa Ciomas Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan tepatnya di Gedung Serbaguna Desa Ciomas. Acara ini dibuka dengan sambutan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Kuningan untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari dilaksanakannya acara ini dan dilanjutkan oleh sambutan dari kepala Desa Ciomas sebagai ucapan selamat datang. Acara ini disambut dengan baik oleh masyarakat desa Ciomas yang totalnya hadir sebanyak 30 orang yang terbagi dari beberapa dusun di desa Ciomas.Manfaat diselenggarakannya penyuluhan hukum di Desa Ciomas Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap angggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta dapat memahami akan dampak dari Bahaya Penyalahgunaan Narkoba.