This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ilmu Hukum
Bery Juana Putra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Tentang Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/Puu-Xvi/2018 Terhadap Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Perjanjian Internasional Bery Juana Putra; Eddy Asnawi; Bagio Kadaryanto
Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30652/jih.v11i1.8185

Abstract

DPR hadir sebagai perwakilan presentatif pemilik kedaulatan sebenarnya, yaitu rakyat di dalam pemerintahan terutama pada penyelenggaraan fungsi legislasi. Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 tentang Perjanjian Internasional yang tidak mengabulkan permohonan pembatalan terhadap Pasal 2 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan merubah tafsir Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, telah merubah kewenangan DPR dalam melaksanakan fungsi legislasinya sehingga menimbulkan berbagai kritik dan permasalahan krusial bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terhadap perjanjian Internasional dan menganalisis dampak Putusan MK tersebut terhadap kewenangan DPR dalam Perjanjian Internasional. Jenis penelitian yang digunakan adalah adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual dengan menerapkan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa: Pasca Putusan MK tersebut membuat kedudukan DPR dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia terhadap perjanjian Internasional tidak berada pada tempat yang seharusnya. Dampak Putusan MK tersebut terhadap kewenangan DPR dalam perjanjian Internasional meletakkan kewenangan DPR dalam pembuatan perjanjian Internasional hanya terbatas pada perjanjian dengan subyek hukum selain negara, sehingga kewenangan DPR melemah. Harapannya adalah dilakukan pembatalan terhadap Pasal 2 Undang – Undang Perjanjian Internasional serta mengembalikan tafsir Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 seperti sediakala sebelum Putusan MK tersebut, karena sejatinya pasal tersebut adalah pasal yang sudah jelas dan tidak butuh penafsiran baru hanya untuk melegalkan suatu kepentingan golongan tertentu.