Jurnal Ilmu Hukum
Vol 11, No 1 (2022)

Tinjauan Yuridis Tentang Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/Puu-Xvi/2018 Terhadap Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Perjanjian Internasional

Bery Juana Putra (Unknown)
Eddy Asnawi (Unknown)
Bagio Kadaryanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Feb 2022

Abstract

DPR hadir sebagai perwakilan presentatif pemilik kedaulatan sebenarnya, yaitu rakyat di dalam pemerintahan terutama pada penyelenggaraan fungsi legislasi. Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 tentang Perjanjian Internasional yang tidak mengabulkan permohonan pembatalan terhadap Pasal 2 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan merubah tafsir Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, telah merubah kewenangan DPR dalam melaksanakan fungsi legislasinya sehingga menimbulkan berbagai kritik dan permasalahan krusial bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terhadap perjanjian Internasional dan menganalisis dampak Putusan MK tersebut terhadap kewenangan DPR dalam Perjanjian Internasional. Jenis penelitian yang digunakan adalah adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual dengan menerapkan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa: Pasca Putusan MK tersebut membuat kedudukan DPR dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia terhadap perjanjian Internasional tidak berada pada tempat yang seharusnya. Dampak Putusan MK tersebut terhadap kewenangan DPR dalam perjanjian Internasional meletakkan kewenangan DPR dalam pembuatan perjanjian Internasional hanya terbatas pada perjanjian dengan subyek hukum selain negara, sehingga kewenangan DPR melemah. Harapannya adalah dilakukan pembatalan terhadap Pasal 2 Undang – Undang Perjanjian Internasional serta mengembalikan tafsir Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 seperti sediakala sebelum Putusan MK tersebut, karena sejatinya pasal tersebut adalah pasal yang sudah jelas dan tidak butuh penafsiran baru hanya untuk melegalkan suatu kepentingan golongan tertentu.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau (UR). Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum ...