Siti Nurhalimah Tussa’diyah
Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan Islam Mr Sjafruddin Prawiranegara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Sumber dan Alokasi Pembiayaan UMKM dalam Pandangan Fiqih Muamalah Risa Bhinekawati; Siti Nurhalimah Tussa’diyah; Saprudin Saprudin
Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah) Vol 6 No 2 (2023): Article Research Volume 6 Number 2, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Washliyah Sibolga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36778/jesya.v6i2.1120

Abstract

Artikel ini menganalisis sejauh mana suatu UMKM yang bergerak di bidang kebersihan, mendapatkan sumber pembiayaan dan mengalokasikan pembiayaannya dari sudut pandang fiqih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Metode pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) sumber pembiayaan pada UMKM tersebut berasal dari para pemegang saham, perbankan dan juga supplier; 2) dalam implementasi sumber pembiayaannya, untuk modal investasi awal hanya menggunakan dana dari para pemegang saham, untuk modal kerja bersumber dari supplier dan juga pinjaman kartu kredit perbankan sedangkan untuk modal operasional bersumber dari keuntungan bersih yang dikumulatifkan setiap minggu dan bulannya; 3) hasil tinjauan fiqih muamalah menunjukan bahwa sumber dan alokasi pembiayaan yang dilakukan UMKM tersebut diperkirakan adanya unsur riba dikarenakan masih menggunakan akun dan kartu kredit dari bank konvensional, namun diperlukan penelitian lebih lanjut karena perusahaan hanya menggunakan akun dan kartu kredit untuk alat transaksi. Adapun untuk unsur maisir dan gharar tidak ditemukan dalam sumber maupun implementasi pembiayaan UMKM tersebut. Hasil penelitian ini dapat dipergunakan oleh para pelaku UMKM dalam menganalisa implementasi pembiayaan yang telah mereka pergunakan, apakah sudah sesuai dengan kaidah fiqih muamalah.