Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

EFEKTIVITAS KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN DALAM PENCEGAHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA MASA PANDEMI COVID-19 Dewa Ayu Putri Sukadana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 3 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2023.v11.i03.p12

Abstract

Artikel ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara das sein dan das sollen yaitu masih adanya pemutusan hubungan kerja maupun merumahkan pekerja dalam waktu yang tidak dapat ditentukan oleh pihak perusahaan dan juga melihat dari Undang-Undang yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) apakah efektivitas upaya pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19, dan (2) Hambatan apa yang dijumpai perusahaan dalam upaya pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa pandemi Covid-19. Penelitian yang dilakukan dalam Artikel ini adalah penelitian hukum empiris. Dimana penelitian hukum empiris merupakan suatu penelitian yang mengkaji fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan norma dengan perilaku masyarakat. Artikel ini menggunakan jenis pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Fakta dan Pendekatan Analisis Konsep Hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa (1) Perusahaan belum sepenuhnya menerapkan seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 pada BAB II Poin C mengenai Langkah-Langkah Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja, karena perusahaan dalam memenuhi biaya untuk operasional mencapai 50 persen dari total pendapatan sedangkan saat ini tingkat okupansi kurang dari 10 persen. Dampak dari penutupan tersebut membuat banyak pekerja harus diphk maupun dirumahkan dalam waktu yang tidak dapat ditentukan. (2) Hambatan dalam mencegah Pemutusan Hubungan Kerja yaitu dalam hal dana yaitu mengatur uang operasional karena tidak adanya pemasukan sedangkan biaya yang dikeluarkan lebih besar daripada pemasukan serta terputusnya kontrak kerjasama antara pihak perusahaan dan rekan bisnis dari perusahaan tersebut akibat adanya pandemi Covid-19. This research is motivated by the existence of a gap between das sein and das sollen, namely that there are still termination of employment and laying off workers for a time that cannot be determined by the company and also looking at the applicable laws. This study aims to find out (1) whether the effectiveness of efforts to prevent Termination of Employment is in accordance with the Decree of the Minister of Manpower Number 104 of 2021 during the Covid-19 pandemic, and (2) What obstacles were encountered in efforts to prevent Termination of Employment during the Covid-19 pandemic 19. The research conducted in this article is empirical legal research. Where empirical legal research is a study that examines the legal phenomenon of the gap between norms and people's behavior. This article uses a type of legal approach, fact approach and legal concept analysis approach. Based on the results of the research, it can be concluded that (1) The company has not fully implemented as stated in the Decree of the Minister of Manpower Number 104 of 2021 in CHAPTER II Point C regarding Measures to Prevent Termination of Employment, because the company in meeting operational costs reaches 50 percent of total revenue while currently the occupancy rate is less than 10 percent. The impact of the closure made many workers have to be laid off or sent home for an unspecified time. (2) Obstacles in preventing Termination of Employment, namely in terms of funds, namely managing operational money because there is no income while the costs incurred are greater than income and the termination of the cooperation contract between the company and business partners of the company due to the Covid-19 pandemic. Artikel ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara das sein dan das sollen yaitu masih adanya pemutusan hubungan kerja maupun merumahkan pekerja dalam waktu yang tidak dapat ditentukan oleh pihak perusahaan dan juga melihat dari Undang-Undang yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) apakah efektivitas upaya pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19, dan (2) Hambatan apa yang dijumpai perusahaan dalam upaya pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa pandemi Covid-19. Penelitian yang dilakukan dalam Artikel ini adalah penelitian hukum empiris. Dimana penelitian hukum empiris merupakan suatu penelitian yang mengkaji fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan norma dengan perilaku masyarakat. Artikel ini menggunakan jenis pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Fakta dan Pendekatan Analisis Konsep Hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa (1) Perusahaan belum sepenuhnya menerapkan seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 pada BAB II Poin C mengenai Langkah-Langkah Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja, karena perusahaan dalam memenuhi biaya untuk operasional mencapai 50 persen dari total pendapatan sedangkan saat ini tingkat okupansi kurang dari 10 persen. Dampak dari penutupan tersebut membuat banyak pekerja harus diphk maupun dirumahkan dalam waktu yang tidak dapat ditentukan. (2) Hambatan dalam mencegah Pemutusan Hubungan Kerja yaitu dalam hal dana yaitu mengatur uang operasional karena tidak adanya pemasukan sedangkan biaya yang dikeluarkan lebih besar daripada pemasukan serta terputusnya kontrak kerjasama antara pihak perusahaan dan rekan bisnis dari perusahaan tersebut akibat adanya pandemi Covid-19. This research is motivated by the existence of a gap between das sein and das sollen, namely that there are still termination of employment and laying off workers for a time that cannot be determined by the company and also looking at the applicable laws. This study aims to find out (1) whether the effectiveness of efforts to prevent Termination of Employment is in accordance with the Decree of the Minister of Manpower Number 104 of 2021 during the Covid-19 pandemic, and (2) What obstacles were encountered in efforts to prevent Termination of Employment during the Covid-19 pandemic 19. The research conducted in this article is empirical legal research. Where empirical legal research is a study that examines the legal phenomenon of the gap between norms and people's behavior. This article uses a type of legal approach, fact approach and legal concept analysis approach. Based on the results of the research, it can be concluded that (1) The company has not fully implemented as stated in the Decree of the Minister of Manpower Number 104 of 2021 in CHAPTER II Point C regarding Measures to Prevent Termination of Employment, because the company in meeting operational costs reaches 50 percent of total revenue while currently the occupancy rate is less than 10 percent. The impact of the closure made many workers have to be laid off or sent home for an unspecified time. (2) Obstacles in preventing Termination of Employment, namely in terms of funds, namely managing operational money because there is no income while the costs incurred are greater than income and the termination of the cooperation contract between the company and business partners of the company due to the Covid-19 pandemic.
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas Ni Putu Sawitri Nandari; Dewa Krisna Prasada; Kadek Julia Mahadewi; Tania Novelin; Dewa Ayu Putri Sukadana
Jurnal Hukum Sasana Vol. 9 No. 1 (2023): June 2023
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v9i1.2249

Abstract

Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan yang sedang terjadi, baik itu secara hukum atau moral. Oleh sebab itu, kewajiban akan selalu melekat pada kehidupan manusia dalam melakukan sosial bermasyarakat. Aaturan mengenai kewajiban bagi penerima fidusia untuk melakukan penghapusan (roya) fidusia apabila hutang yang telah diperjanjikan sudah lunas, namun perlu diketahui juga mengenai akibat hukum apabila kewajiban penghapusan (roya) jaminan fidusia tersebut tidak dilaksanakan maka dapat mengakibatkan kerugian bagi pemberi fidusia. Dalam hal ini muncul permasalahan “Bagaimana akibat hukum  terhadap tidak dilakukannya penghapusan (roya) jaminan fidusia setelah kredit lunas. Metode penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian yuridis-normatif yaitu yang menempatkan hukum sebagai sistem norma dalam mengkaji dan menganalisis akibat hukum tidak dilakukannya penghapusan (roya) jaminan fidusia. Jenis pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari kajian pembahasan terkait akibat hukum tidak dilakukannya penghapusan (roya) jaminan fidusia tidak ditemukan aturan yang tegas terkait hal tersebut, baik pada UU No. 42 Tahun 1999, PP No. 21 Tahun 2015, Permenkumham No. 9  Tahun 2013, dan Permenkumham No. 10 Tahun 2013, karena hal yang diatur masih sebatas kewajiban untuk melakukan penghapusan (roya) jaminan fidusia, sehingga tidak ada ancaman hukuman atau sanksi hukum bagi pelanggarnya secara tegas. Sedangkan upaya hukum yang dapat ditempuh pemberi fidusia yang mengalami kerugian atas tindakan penerima fidusia yang lalai dalam melakukan penghapusan (roya) jaminan fidusia tersebut adalah dengan cara mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
PENTINGNYA KESEHATAN MENTAL ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II KABUPATEN KARANGASEM Dewa Ayu Putri Sukadana
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2023): Volume 4 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v4i2.15980

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan datang, baik buruknya masa depan sebuah bangsa bergantung pada baik buruknya kondisi anak saat ini. Perlakuan yang baik kepada anak harus dilakukan setiap orang, agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta dapat menjadi generasi penerus bangsa. Perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan kodrat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Sering kali anak terjerumus kejahatan akibat dari pergaulan ataupun kurangnya perhatian dari keluarga maupun orang sekitarnya sehingga terkena tindak pidana. Oleh sebab itu anak yang melakukan tindak pidana terhadap orang lain akan diserahkan kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
ANALISA HUKUM ANAK REMAJA YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II KABUPATEN KARANGASEM Dewa Ayu Putri Sukadana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 12 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2023.v11.i12.p18

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum yang digunakan dalam permasalahan anak remaja yang terlibat Tindak Pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kabupaten Karangasem. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang dilakukan dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara maupun memperoleh informasi lainnya di LKPA Kabupaten Karangasem guna memberikan infromasi dan data terkait dengan permasalahan yang di teliti dan pendekatan perundang–undangan dan pendekatan yang dilakukan berpedoman dengan pada peraturan perundang – undangan yang mengatur atau membahas mengenai aturan hukum mengenai Batasan usia anak yang melakukan tindak pidana dan faktor yang menyebakan anak melakukan tindak pidana untuk mendapat data yang lengkap dan akurat berdasarakan ketentuan yang berlaku. Hasil studi anak yang sebagai pelaku tindak pidana dengan mengutamakan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik demi kepentingan dan kesejahteraan si anak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ABSTRACT This study aims to find out the legal rules used in the problems of teenagers who are involved in criminal acts at the Class II Special Development Institution for Children (LPKA), Karangasem Regency. This study uses an empirical juridical research method with a statutory approach and a fact approach. This research uses an approach that is carried out by conducting direct research into the field which is carried out by conducting interviews and obtaining other information at the LKPA of Karangasem Regency to provide information and data related to the problems being examined and the statutory approach and the approach carried out is guided by regulations legislation that regulates or discusses legal rules regarding the age limit for children who commit crimes and factors that cause children to commit crimes to obtain complete and accurate data based on applicable regulations. The results of the study of children who are perpetrators of criminal acts with priority are returned to their parents to be educated for the interests and welfare of the child, as mandated in Article 14 of Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection.