Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM MELALUI DIVERSI BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA Tania Novelin
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 7 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2023.v11.i07.p01

Abstract

Tindak pidana yang dilakukan oleh anak semakin lama semakin marak terjadi sehingga meresahkan masyarakat. Anak yang melakukan tindak pidana diproses melalui suatu pengadilan khusus dan diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak perihal ini menganut konsep keadilan restoratif yang diwujudkan melalui upaya diversi. Tujuan dalam penulisan ini yakni mengetahui dan mengkaji tentang hubungan diversi dengan restorative justice dan juga mengetahui dan mengkaji upaya perlindungan hukum melalui diversi bagi anak yang melakukan tindak pidana. Metode penelitian hukum dalam jurnal ini mengaplikasikan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keadilan restoratif yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ini adalah kewajiban melaksanakan diversi dan upaya perlindungan hukum melalui diversi bagi anak yang melakukan tindak pidana dapat berbentuk pengembalian kerugian dalam hal ada korban, rehabilitasi medis dan psikososial, penyerahan kembali kepada orang tua/Wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS maksimal 3 (tiga) bulan,atau pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan. Criminal acts committed by children are increasingly rampant, causing disturbance to society. Children who commit criminal acts are processed through a special court and are regulated in the Juvenile Criminal Justice System Law. The Juvenile Criminal Justice System Act adheres to the concept of restorative justice realized through diversion efforts. The purpose of this paper is to know and examine the relationship between diversion and restorative justice and also to know and review legal protection efforts through diversion for children who commit criminal acts. The legal research method in this journal applies normative legal research, with a statutory approach and analysis of legal concepts. The results showed that restorative justice intended in the Juvenile Criminal Justice System Act is the obligation to carry out diversion and legal protection efforts through diversion for children who commit criminal acts can take the form of compensation in the event of a victim, medical and psychosocial rehabilitation, handover back to parents / guardians, participation in education or training in educational institutions or LPKS a maximum of 3 (three) months, or community services for a maximum of 3 (three) months.
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas Ni Putu Sawitri Nandari; Dewa Krisna Prasada; Kadek Julia Mahadewi; Tania Novelin; Dewa Ayu Putri Sukadana
Jurnal Hukum Sasana Vol. 9 No. 1 (2023): June 2023
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v9i1.2249

Abstract

Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan yang sedang terjadi, baik itu secara hukum atau moral. Oleh sebab itu, kewajiban akan selalu melekat pada kehidupan manusia dalam melakukan sosial bermasyarakat. Aaturan mengenai kewajiban bagi penerima fidusia untuk melakukan penghapusan (roya) fidusia apabila hutang yang telah diperjanjikan sudah lunas, namun perlu diketahui juga mengenai akibat hukum apabila kewajiban penghapusan (roya) jaminan fidusia tersebut tidak dilaksanakan maka dapat mengakibatkan kerugian bagi pemberi fidusia. Dalam hal ini muncul permasalahan “Bagaimana akibat hukum  terhadap tidak dilakukannya penghapusan (roya) jaminan fidusia setelah kredit lunas. Metode penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian yuridis-normatif yaitu yang menempatkan hukum sebagai sistem norma dalam mengkaji dan menganalisis akibat hukum tidak dilakukannya penghapusan (roya) jaminan fidusia. Jenis pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari kajian pembahasan terkait akibat hukum tidak dilakukannya penghapusan (roya) jaminan fidusia tidak ditemukan aturan yang tegas terkait hal tersebut, baik pada UU No. 42 Tahun 1999, PP No. 21 Tahun 2015, Permenkumham No. 9  Tahun 2013, dan Permenkumham No. 10 Tahun 2013, karena hal yang diatur masih sebatas kewajiban untuk melakukan penghapusan (roya) jaminan fidusia, sehingga tidak ada ancaman hukuman atau sanksi hukum bagi pelanggarnya secara tegas. Sedangkan upaya hukum yang dapat ditempuh pemberi fidusia yang mengalami kerugian atas tindakan penerima fidusia yang lalai dalam melakukan penghapusan (roya) jaminan fidusia tersebut adalah dengan cara mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
EDUKASI PEMBANGUNAN KESEHATAN MENTAL DI LPKA KELAS II KARANGASEM Bagus Gede Ari Rama; Tania Novelin; Kadek Julia Mahadewi; Dewa Krisna Prasada
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2023): Volume 4 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v4i2.15455

Abstract

Pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan memberikan edukasi mengenai kesehatan mental kepada warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem. Manfaat yang dapat diberikan kepada warga binaan yakni agar meningkatkan pengetahuan warga binaan mengenai kesehatan mental dan agar kedepannya mereka mampu untuk menghadapi masalah-masalah dan tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum.  Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah metode pendidikan terhadap masyarakat khususnya warga binaan. Metode pendidikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi dan sosialisasi dengan tema “Socialization Of Crime And Mental Health For A Better Younger Generation”.
URGENSI PERAN ORANG TUA DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR Tania Novelin; Ni Nyoman Juwita Arsawati
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 22 No 2 (2024): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v22i2.1041

Abstract

Pengadilan Anak merupakan pengadilan khusus untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak. Mengenai peradilan anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam persidangan, anak wajib didampingi oleh orang tuanya atau orang yang dipercayainya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan orang tua dalam persidangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan bagaimana pengaruh ketidakhadiran orang tua bagi putusan Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan langsung di Pengadilan Negeri Denpasar dengan melakukan wawancara terhadap Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah peranan orang tua dalam persidangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak sangat penting guna memberikan informasi mengenai kondisi anak sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan dengan melihat kondisi anak berdasarkan penjelasan dari orang tuanya dan ketidakhadiran orang tua dalam sidang anak di Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan penelitian yang dilakukan terdapat perbedaan interpretasi Hakim perihal berpengaruh atau tidaknya terhadap putusan hakim. Hakim yang menyatakan bahwa ketidakhadiran orang tua berpengaruh bagi putusan hakim karena hakim tidak dapat mendengar secara langsung mengenai kondisi anak, sedangkan Hakim yang menyatakan bahwa ketidakhadiran orang tua tidak berpengaruh signifikan bagi putusan hakim karena sudah ada Penelitian Kemasyarakatan yang akan memberikan informasi mengenai kondisi anak. Kata kunci: Peran Orang Tua, Tindak Pidana, Anak