Franky R.D. Rengkung
Universitas Sam Ratulangi

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan Stemardo Andre Pai; Agustinus Pati; Franky R.D. Rengkung
POLITICO: Jurnal Ilmu Politik Vol. 12 No. 1 (2023): Januari 2023
Publisher : UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini akan mengevaluasi kinerja dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Langowan Utara, pada saat pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan fokus kajian tentang kinerja PPK Kecamatan Langowan Utara. Kinerja PPK akan dievaluasi dengan menggunakan 3 indikator yang dikemukakan oleh Agus Dwiyanto (2008), yaitu: produktifitas, daya tanggap (responsifitas) dan akuntabilitas publik. Temuan penelitian menggambarkan bahwa kinerja dari PPK Langowan Utara Kabupaten Minahasan dari segi produktivitas sudah cukup baik dan telah melaksanakan tugas mereka sesuai dengan tugas pokok dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Produktivitas kerja yang ditunjukkan oleh PPK Kecamatan Langowan Utara dapat terlihat dengan berjalannya semua tahapan Pilkada tahun 2020 tanpa adanya perselisihan dan permasalahan yang berarti yang datang dari masyarakat. Masyarakat merasa puas dengan kinerja PPK Kecamatan dalam menjalankan tugasnya. Tingkat produktivitas PPK Kecamatan tidak terlepas dari bantuan pihak kecamatan dalam membantu dan menyiapkan keperluan yang diperlukan. Dari sisi responsivitas atau daya tanggap yang ditunjukkan oleh pada anggota PPK dalam menjalankan tugasnya sudah dipandang baik oleh masyarakat dan juga anggota KPPS, dimana mereka dapat menjawab pertanyaan yang diberikan terkait permasalahan pilkada tahun 2020 yang lalu. Dari sisi akuntabilitas public. PPK Langowan Utara pada Pilkada tahun 2020 di sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Memang agar kinerja PPK bisa lebih baik masih perlu perbaikan dari sisi perekrutan SDM dan pendanaan. Kata Kunci: Evaluasi; Kinerja; Panitia Pemilihan Kecamatan ABSTRACT This article will evaluate the performance of the District Election Committee (PPK) in North Langowan District, during the 2020 election for the Governor and Deputy Governor (Pilgub) of North Sulawesi Province. This research uses qualitative methods with a focus on studying the performance of PPK in North Langowan District. KDP performance will be evaluated using 3 indicators proposed by Agus Dwiyanto (2008), namely: productivity, responsiveness (responsiveness) and public accountability. The research findings illustrate that the performance of PPK Langowan Utara, Minahasan Regency, in terms of productivity, is quite good and has carried out their duties in accordance with their main tasks and in accordance with laws and regulations. The work productivity shown by the PPK in Langowan Utara District can be seen by the passage of all stages of the 2020 Pilkada without any significant disputes and problems coming from the community. The community was satisfied with the performance of the Kecamatan PPK in carrying out their duties. The productivity level of the sub-district KDP cannot be separated from the assistance of the sub-district in assisting and preparing the necessary needs. In terms of responsiveness or responsiveness shown by PPK members in carrying out their duties, the community and also KPPS members saw them well, where they were able to answer questions related to the 2020 regional election issues. In terms of public accountability. North Langowan PPK in the 2020 local elections is in accordance with the established procedures. Indeed, in order for KDP performance to be better, it still needs improvement in terms of human resource recruitment and funding. Keywords: Evaluation; Performance; District Selection Committee
Tata Kelola Pemilihan Umum Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Intan R.T Rondonuwu; Agustinus B. Pati; Franky R.D. Rengkung
POLITICO: Jurnal Ilmu Politik Vol. 12 No. 3 (2023): Juli 2023
Publisher : UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Sesuai data yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tomohon pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 terdapat sebanyak 680 penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih. Namun, sebagian diantaranya tidak ikut memilih dengan berbagai macam alasan. Problematika tata kelola pemilu, tidak hanya persoalan administrasi semata akan tatapi mencakup 3 (tiga) aspek yang sangat menentukan yaitu peraturan, pengaplikasian aturan, dan penyelesaian permasalahan yang terjadi pada pemilihan. Artikel ini mengkaji bagaimana tata kelola pemilihan umum yang dilakukan oleh KPUD Kota Tomohon pada Pilkada tahun 2020 terkait dengan penjaminan hak bagi para penyandang disabilitas di Kota Tomohon. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Temuan penelitian menggambarkan berbagai strategi yang telah dilakukan oleh KPUD Kota Tomohon yang diawali dari proses pendataan, sosialisasi hingga pada pelaksanaan pencoblosan, telah berjalan baik, dan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur. Memang diakui masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian diantaranya misalnya bagi penyadang disabilitas tuna netra, dimana belum tersedianya kertas suara yang bertulisan huruf braile, selain masih terdapat beberapa lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum ramah bagi para penyandang disabilitas yang disebabkan dari ketersediaan personil dan dana yang terbatas. Kata Kunci: Tata Kelola; Disabilitas; Komisi Pemilihan Umum ABSTRACT According to data held by the Tomohon City Regional General Election Commission (KPUD), during the 2020 Regional Head Elections (Pilkada) there were 680 persons with disabilities who had the right to vote. However, some of them did not vote for various reasons. Election governance problems, not only administrative matters, but also include 3 (three) very decisive aspects, namely regulations, application of rules, and resolution of problems that occur in elections. This article examines how the governance of the general election conducted by the KPUD of Tomohon City in the 2020 Pilkada is related to guaranteeing the rights of persons with disabilities in Tomohon City. This study uses a qualitative method. The research findings illustrate the various strategies that have been carried out by the KPUD of Tomohon City, starting from the data collection process, socialization to the implementation of the voting, which have gone well, and are in accordance with the governing legislation. It is acknowledged that there are still a number of things that need attention, including for example for persons with visual impairments, where ballot papers written in Braille are not yet available, besides that there are still several polling stations (TPS) that are not yet friendly for persons with disabilities due to the availability limited personnel and funds. Keywords: Governance; Disability; General Election Commissions
Peran Elit Politik Dalam Penyelesaian Konflik Tapal Batas Antar Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Arhandi Tatemba; Daisy Posumah; Franky R.D. Rengkung
POLITICO: Jurnal Ilmu Politik Vol. 12 No. 4 (2023): Oktober 2023
Publisher : UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konflik tapal batas yang terjadi di dua kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara yaitu antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) disebabkan karena dua daerah kabupaten tersebut saling mengklaim wilayah yang berada di lokasi tambang emas PT. JResousrces Bakan Gold Mining Bolaang Mongondow. Kabupeten Bolaang Mongondow berpendapat wilayahnya telah digeser kurang lebih 4 meter kali 30 km didalam wilayah aktivitas tambang. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini akan mengkaji bagaimana upaya yang dilakukan dalam penyelesaian konflik yang terjadi khususnya peran dari para elite politik. Untuk teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan melalui wawancara dengan informan, observasi ke lokasi penelitian dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa dalam penyelesaian konflik tersebut kedua pihak masih menunggu hasil keputusan dari menteri dalam negeri. Dalam upaya penyelesaian masalah tapal batas yang dilakukan Pemerintah Bolaang Mongondow Selatan tetap berpedoman pada kemendagri tentang penetapan batas daerah yaitu peraturan kemendagri nomor 76 tahun 2012, dan kemudian diubah melalui permendagri nomor 141 tahun 2017, yang mana kewenangan memfasilitasi batas daerah dalam provinsi adalah Gubernur dan kemudian apabila tidak bersepakat perselisihan ini diambil ahli oleh Presiden dalam hal ini menteri dalam negeri. Kata Kunci: Peran; Elit Politik; Konflik Tapal Batas ABSTRACT The boundary conflict that occurred in two districts in North Sulawesi Province, namely between Bolaang Mongondow (Bolmong) Regency and South Bolaang Mongondow (Bolsel) Regency, was caused by the two districts claiming each other for the area located at the PT gold mine location. JResousrces Bakan Gold Mining Bolaang Mongondow. Bolaang Mongondow Regency believes that its area has been shifted approximately 4 meters by 30 km within the mining activity area. By using qualitative research methods with a descriptive qualitative approach, this research will examine how efforts are made to resolve conflicts that occur, especially the role of political elites. Data collection techniques in this research were carried out through interviews with informants, observations at the research location and documentation. Based on the results of the research conducted, it shows that in resolving the conflict both parties are still waiting for the results of the decision from the Minister of Home Affairs. In an effort to resolve the boundary problem carried out by the South Bolaang Mongondow Government, it continues to be guided by the Ministry of Home Affairs regarding the determination of regional boundaries, namely Ministry of Home Affairs regulation number 76 of 2012, and then amended through Minister of Home Affairs Regulation number 141 of 2017, where the authority to facilitate regional boundaries within the province is the Governor and then If there is no agreement on this dispute, an expert will be taken by the President, in this case the Minister of Home Affairs. Keywords: Role; Political Elite; Boundary Conflict