Riki Perdana Raya Waruwu
STIH Painan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM WANITA KORBAN KEJAHATAN KESUSILAAN MENURUT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Fitri Ida Laela; Riki Perdana Raya Waruwu; Frits Marsel Adu
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 8 No. 2 (2021): Hukum Dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (530.032 KB)

Abstract

Dalam era globalisasi yang semakin tinggi, kemampuan manusia dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi bukan hanya menimbulkan dampak positif tetapi juga dampak negatif. Teknologi yang semakin canggih, khususnya di Indonesia juga mengakibatkan banyaknya Peristiwa Kejahatan yang terjadi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan Perlindungan Hukum bagi wanita korban kejahatan kesusilaan apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada yaitu berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan sudah memberikan efek jera. Dalam Pembahasan ini, ternyata Hukuman 4 (empat) tahun Penjara belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan kesusilaan. Pemerintah seharusnya memberikan hukuman yang lebih berat lagi bagi pelaku kejahatan kesusilaan
URGENSI REFORMASI SISTEM HUKUM ACARA PERDATA DALAM PERSPEKTIF KETENTUAN PASAL 136 HIR /162 RBG Riki Perdana Raya Waruwu
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 1 No. 2 (2022): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (725.643 KB) | DOI: 10.59635/jpk.v1i2.229

Abstract

Sistem Hukum Acara Perdata di Indonesia telah mengatur mekanisme beracara di pengadilan mulai dari pendaftaran perkara sampai dengan eksekusi putusan namun salah satu proses yang mempengaruhi terpenuhinya peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan adalah tindaklanjut terhadap eksepsi di luar kompetensi mengadili. Dalam ketentuan Pasal 136 HIR / 162 RBg diatur bahwa “Perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat (exceptie), kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara”. Ratio legis rumusan ketentuan Pasal 136 HIR dan 162 RBg menurut pakar hukum ialah untuk menghindarkan kelambatan yang tidak perlu sehingga proses berjalan cepat dan lancar karena eksepsi selain yang menyangkut mengenai kewenangan dianggap eksepsi yang dibuat-buat namun pada kenyataannya menurut data di Pengadilan Negeri Bekasi, eksepsi di luar kompetensi lebih banyak dikabulkan dibandingkan eksepsi terkait kompetensi sehingga proses persidangan tidak memenuhi prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk itu, perlu adanya Tata Cara Memeriksa dan Memutus Eksepsi dengan 3 (tiga) kriteria 1). Eksepsi tanpa bukti permulaan yang diputus setelah duplik, 2). Eksepsi dengan bukti permulaan yang diputus setelah duplik dan 3). Eksepsi yang mesti diputus bersama dengan pokok perkara.