Frits Marsel Adu
STIH Painan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM WANITA KORBAN KEJAHATAN KESUSILAAN MENURUT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Fitri Ida Laela; Riki Perdana Raya Waruwu; Frits Marsel Adu
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 8 No. 2 (2021): Hukum Dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (530.032 KB)

Abstract

Dalam era globalisasi yang semakin tinggi, kemampuan manusia dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi bukan hanya menimbulkan dampak positif tetapi juga dampak negatif. Teknologi yang semakin canggih, khususnya di Indonesia juga mengakibatkan banyaknya Peristiwa Kejahatan yang terjadi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan Perlindungan Hukum bagi wanita korban kejahatan kesusilaan apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada yaitu berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan sudah memberikan efek jera. Dalam Pembahasan ini, ternyata Hukuman 4 (empat) tahun Penjara belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan kesusilaan. Pemerintah seharusnya memberikan hukuman yang lebih berat lagi bagi pelaku kejahatan kesusilaan
PERLINDUNGAN HUKUM WANITA KORBAN KEJAHATAN KESUSILAAN MENURUT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Fitri Ida Laela; Frits Marsel Adu
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 8 No. 2 (2021): Hukum Dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59635/jihk.v8i2.155

Abstract

Dalam era globalisasi yang semakin tinggi, kemampuan manusia dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi bukan hanya menimbulkan dampak positif tetapi juga dampak negatif. Teknologi yang semakin canggih, khususnya di Indonesia juga mengakibatkan banyaknya Peristiwa Kejahatan yang terjadi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan Perlindungan Hukum bagi wanita korban kejahatan kesusilaan apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada yaitu berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan sudah memberikan efek jera. Dalam Pembahasan ini, ternyata Hukuman 4 (empat) tahun Penjara belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan kesusilaan. Pemerintah seharusnya memberikan hukuman yang lebih berat lagi bagi pelaku kejahatan kesusilaan