Farhan Asyahadi
Universitas Buana Perjuangan Karawang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KARENA ISTRI PERTAMA TIDAK BISA MEMBERIKAN KETURUNAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Karawang Nomor 2561/Pdt.G/2020/PA.Krw) Wawan Indra R.; Muhamad Abas; Farhan Asyahadi
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2023): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v8i1.4877

Abstract

Poligami pada masa sekarang ini merupakan sebuah fenomena sosial dalam masyarakat, dimana begitu banyak tanggapan-tanggapan dari khalayak mengenai poligami, baik yang pro maupun yang kontra. mempunyai isteri lebih dariseorang terdapat syarat-syaratnya yang harus terpenuhi baik syarat alternatif maupun syarat kumulatif yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) poligami juga dibolehkan, namun dalam kondisi khusus, serta adanya pemenuhan beberapa syarat yang telah diatur. Identifikasi masalah: 1.Bagaimana pengaturan izin pologami di Indonesia menurut Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? 2. Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutuskan putusan nomor 2561/Pdt.G/2020/PA.Krw? Penelitian ini merupakan jenis penelitian Kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengaristri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi. Jadi hukum islam memperbolehkan seorang suami beristri lebih dari seorang (poligami) asal sesuai dengan syarat-syarat hukum yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan Agama islam. Dan Putusan PA Karawang Nomor 2561/Pdt.G/2020/PA.Krw yang ditetapkan oleh Majelis Hakim sudah memiliki kesesuaian dengan konteks kaidah Hukum Islam dan hasil hukumnya dapat dilaksanakan, dengan alasan bahwa suami mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya hal ini merujuk pada Al- Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 3.
PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA DI PT. DAIFUKU INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Agusra; Muhamad Abas; Farhan Asyahadi
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2023): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v8i1.4879

Abstract

Mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, sehingga akan tercapai suasana lingkungan kerja yang aman, sehat dan nyaman dengan keadaan tenaga kerja yang sehat fisik. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha sebagai sebuah bentuk pencegahan atas timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang mungkin terjadi pada pekerja di dalam lingkungan kerja. kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja terjadi pada kerja, pekerja berhak atas jaminan sosial program jamsostek yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 03 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja sebagai pengakuan atas hak-hak tenaga kerja dalam memperoleh jaminan sosial. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan pencegahan kecelakaan, keselamatan serta kesehatan kerja di PT. Daifuku Indonesia dan Bagaimana pelaksanaan perlindungan kecelakaan dan keselamatan kerja bagi pekerja PT. Daifuku Indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis empiris yaitu menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Adapun hasil penelitian penulis penyebab belum tercapainya zero accident dan masih terjadi kecelakaan karena banyak APD yang belum lengkap dan kekurangan proteksi kerja di tempat kerja serta kurangnya pembinaan bagi pekerja dalam kondisi area kerja tidak aman.
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) DI PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI PADA PERUM PERURI KARAWANG) Insan Supriyatin; Muhamad Abas; Farhan Asyahadi
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2023): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v8i1.4881

Abstract

Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Adapun permasalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Apakah hambatan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dan Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama antara serikat pekerja dengan Perum Peruri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apakah hambatan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dan Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama antara serikat pekerja dengan Perum Peruri. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris yakni penelitian dengan mengadakan di lapangan. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian deksriptif dengna menggunakan metode studi kepustakaan dan studi lapangan yang dianalisis dengan menggunakan logika deduktif. Adapun kesimpulan penulis adalah Hambatan yang dialami Serikat Pekerja Peruri Bersatu Unit Kerja Perum Peruri dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah “pendanaan”, “tindakan karyawan” dan “Kebijakan Kantor Pusat”, serta upaya yang dilalukan adalah dengan memberikan pembinaan terhadap karyawan yang bersangkutan baik secara mandiri ataupun bekerja sama dengan pihak perusahaan dan Upaya yang dilakukan adalah dengan menempuh langka-langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.