Insan Supriyatin
Universitas Buana Perjuangan Karawang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) DI PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI PADA PERUM PERURI KARAWANG) Insan Supriyatin; Muhamad Abas; Farhan Asyahadi
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2023): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v8i1.4881

Abstract

Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Adapun permasalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Apakah hambatan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dan Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama antara serikat pekerja dengan Perum Peruri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apakah hambatan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dan Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama antara serikat pekerja dengan Perum Peruri. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris yakni penelitian dengan mengadakan di lapangan. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian deksriptif dengna menggunakan metode studi kepustakaan dan studi lapangan yang dianalisis dengan menggunakan logika deduktif. Adapun kesimpulan penulis adalah Hambatan yang dialami Serikat Pekerja Peruri Bersatu Unit Kerja Perum Peruri dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah “pendanaan”, “tindakan karyawan” dan “Kebijakan Kantor Pusat”, serta upaya yang dilalukan adalah dengan memberikan pembinaan terhadap karyawan yang bersangkutan baik secara mandiri ataupun bekerja sama dengan pihak perusahaan dan Upaya yang dilakukan adalah dengan menempuh langka-langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.