Upaya yang dilakukan pemerintah terhadap pengembangan kompetensi sosial guru melalui banyak cara, salah satunya adalah dengan melakukan supervisi. Supervisi pendidikan dilakukan untuk memantau, mengawasi dan mengevaluasi kompetensi profesional guru dan tenaga kependidikan. Dalam hal ini supervisi pendidikan memiliki banyak kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. hal inilah yang mendasari penulis melakukan analisis tentang kompetensi profesional. kompetensi profesional adalah sikap yang harus dijadikan pedoman oleh tenaga pendidik. Lahirnya UU No. 10 mencontohkan upaya pemerintah untuk mempertahankan status profesi guru sebagai profesi yang bereputasi dan digemari. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertujuan untuk melindungi dan mengembangkan profesi guru. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru, seperti peningkatan kualifikasi dan persyaratan tenaga pengajar di perguruan tinggi dan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Program sertifikasi, pembentukan PKG (Pusat Kegiatan Guru), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), dan KKG (Kelompok Kerja Guru) merupakan tambahan inisiatif pemerintah. Pengembangan kemandirian guru sangat penting dan memerlukan campur tangan pemerintah.Kata Kunci: Supervisi, Guru Profesional