Pemutusan hubungan kerja terjadi ketika suatu perusahaan memberhentikan karyawannya karena alasan tertentu misalnya seperti kinerja, penghentian bisnis, kebangkrutan ataupun kondisi ekonomi global yang tidak stabil, absensi atau pelanggaran, dan karyawan meninggal dunia ataupun pensiun. Metode ini menggunakan penelitian kualitatif yang menghasilkan data deskriptif yang dimana merupakan studi kasus. Data sekunder didapatkan dengan mengambil data sumber yang sudah ada seperti buku, jurnal, ataupun dokumen terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Penelitian ini memiliki hasil bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menjadi tempat bagi perkembangan pesat industri startup. Namun, seperti halnya dengan semua industri lainnya, praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) juga terjadi di industri startup misalnya seperti Amazon, twitter, dan juga Shopee. Kemudian dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini yaitu bahwa pemerintah harus lebih tegas lagi dalam menegakkan hukum yang telah dibuat, memperhatikan perlindungan atas pekerja, membayarkan segala hak yang seharusnya diterima oleh pekerja, dan juga mempertegas mengenai jenis-jenis dan alasan PHK yang diperbolehkan dalam melakukan PHK terhadap pihak lain dan ketentuan mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja ataupun uang penggantian hak.