Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2015 tentang pungutan Retribusi Pasar Desa di Desa Wonua Raya Kecamatan Toari Kkabupaten Kolaka. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan penelitian ini berjumlah 9 orang di tentukan dengan teknik purposive sampling. Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder dengan melakukan pengumpulan data melalui dokumen-dokumen, buku literature pendukung serta penelitian terdahulu. Mengguunakan keabsahan data dan teknik analisis data yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, standard dan sasaran pungutan retribusi dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Kedua, pungutan retribusi pasar terkhusus pedagang ikan dilakukan oleh orang lain yang bukan pengurus pasar atau berdasarkan mandat. Ketiga, Pengurus Pasar tidak mengikuti aturan yang telah dibuat akan tetapi melakukan pungutan berdasarkan perintah Pemerintahan sebelumnya dan pedagang pasar ikan mengeluh karena orang yang melakukan pungutan berbeda. Keempat, pembagian tugas yang tidak jelas sehingga menyebabkan adanya pihak lain yang melakukan pungutan Walaupun ada evaluasi akan tetapi masalah ini tetap berjalan tanpa solusi. Kelima, Pedagang Pasar ikan tidak nyaman dengan pungutan retribusi pasar yang cukup besar dan. Keenam, tempat yang disediakan pada pedagang ikan tidak cukup nyaman karena tidak memiliki atap sehingga sering kepanasan akibat terik matahari dan terkena air hujan dan ada masyarakat yang melakukan pungutan tanpa SK atau berupa mandat yang terjadi sejak pemerintahan sebelumnya akan tetapi tidak ada solusi yang diberikan oleh Pemerintah Desa. Kata kunci : : Implementasi, Retribusi, Peraturan Desa.