Mursyid Mursyid
Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Atas PHK Sepihak Pekerja Yang Bekerja Di Dua Perusahaan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 969 K/Pdt.Sus-PHI/2021) Mursyid Mursyid; Abdul Latif Mahfuz; Khalisah Hayatuddin; Hambali Yusuf
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.608

Abstract

Pekerja atau buruh merupakan salah satu aset penting untuk kelangsungan hidup perusahaan. Dalam hubungan industrial terdapat adanya hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan perusahaan. PT Musi Hutan Persada (PT MHP) menemukan pekerja atau buruh yang bernama Ir. Chandralika, telah melakukan tindakan sebagai Manager HRD pada PT Koperasi Wana Lestari (PT KWL) tanpa sepengetahuan atau ijin dari pimpinan perusahaan. Sehingga yang bersangkutan diberikan sanksi SP III sampai dengan proses PHK, karena dianggap telah bekerja di dua perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka dan berfokus pada semua peraturan perundang-undangan, doktrin dari para pakar hukum, maupun putusan pengadilan. Hasil penelitian ini menjelaskan perlu adanya dasar pertimbangan hakim kasasi atau legal reasoning terhadap kepastian hukum atas status hukum dan legalitas hubungan kerja antara pekerja atau buruh atas nama Ir. Chandralika dengan PT KWL. Implikasi hukum yang timbul akibat putusan hakim kasasi yaitu proses PHK dan kompensasi PHK, dimana kompensasi PHK yang diberikan kepada pekerja atau buruh telah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan diatas dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK.