Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Relevansi Globalisasi Dengan Pembaharuan Hukum Di Indonesia Raihana Raihana; Rijen Gurning; Raja Abdullah
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.14770

Abstract

Dinamika globalisasi mempengaruhi banyak dimensi, sehingga globalisasi juga berdampak pada perundang-undangan. Globalisasi hukum akan mempengaruhi pendekatan negara maju serta pengaturan investasi, perdagangan, jasa dan sektor ekonomi lainnya di negara berkembang. Globalisasi hukum ada juga yang menyebutnya sebagai reformasi hukum lintas batas komersial, namun perlu untuk dicatat bahwa apa pun istilah yang dilekatkan pada globalisasi hukum itu, ia pada intinya hendak menegaskan bahwa disamping hukum nasional suatu negara bangsa berkembang suatu hukum-hukum yang melampaui batas-batas kedaulatan negara bangsa.Dunia pada saat ini telah memasuki globalisasi yang amat pesat. Kultur budaya dari berbagai negara lain dengan mudah masuk ke dalam suatu negara. Keadaan demikian menimbulkan adanya culture shock yang mempengaruhi sosial suatu negara. Hal ini tentu mempengaruhi aspek hukum dari suatu negara. Salah satu bagian penting yang memiliki pengaruh besar dalam hal ini adalah teknologi. Perkembangan dunia teknologi informasi dan telekomunikasi tersebut mengakibatkan dunia seakan seperti tanpa batas baik mengenai informasi-informasi yang berkaitan dengan segi kehidupan social, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan dan banyak lagi. Hal ini terjadi menggelobal di seluruh belahan dunia manapun dan dinegara manapun seperti tanpa batas berkembangnya dan terampaikannya berbagai informasi dikarenakan pengaruh globalisasi informasi ini. Perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat mengakibatkan hubungan hukum di tengah-tengah masyarakat yang menimbulkan berbagai kejahatan dan kegiatan hukum lainnya yang belum ada pengaturannya dikarenakan modus yang digunakan adalah modus-modus baru kejahatan dalam dunia hukum. atas hubungan hukum tersebut dunia teknologi atau cybermaya sangat rentan terhadap penyalahgunaan hukum dengan lahirnya kejahatan-kejahatan baru maka diperlukan juga pengaturan baru yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan dari perkembangan teknologi terhadap kemajuan hukum suatu negara, terkhusus dalam penelitian ini adalah negara Indonesia. Hasil kajian ini akan menggambarkan mengenai relevansi antara globalisasi dengan pembaharuan hukum di Indonesia.
Relevansi Proses Globalisasi Dengan Pembaharuan Hukum Raihana Raihana; Sukrizal Sukrizal; William Alfred
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.15026

Abstract

Dinamika globalisasi mempengaruhi banyak dimensi, sehingga globalisasi juga berdampak pada perundang-undangan. Globalisasi hukum akan mempengaruhi pendekatan negara maju serta pengaturan investasi, perdagangan, jasa dan sektor ekonomi lainnya di negara berkembang. Globalisasi hukum ada juga yang menyebutnya sebagai reformasi hukum lintas batas komersial, namun perlu untuk dicatat bahwa apa pun istilah yang dilekatkan pada globalisasi hukum itu, ia pada intinya hendak menegaskan bahwa disamping hukum nasional suatu negara bangsa berkembang suatu hukum-hukum yang melampaui batas-batas kedaulatan negara bangsa.Dunia pada saat ini telah memasuki globalisasi yang amat pesat. Kultur budaya dari berbagai negara lain dengan mudah masuk ke dalam suatu negara. Keadaan demikian menimbulkan adanya culture shock yang mempengaruhi sosial suatu negara. Hal ini tentu mempengaruhi aspek hukum dari suatu negara. Salah satu bagian penting yang memiliki pengaruh besar dalam hal ini adalah teknologi. Perkembangan dunia teknologi informasi dan telekomunikasi tersebut mengakibatkan dunia seakan seperti tanpa batas baik mengenai informasi-informasi yang berkaitan dengan segi kehidupan social, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan dan banyak lagi. Hal ini terjadi menggelobal di seluruh belahan dunia manapun dan dinegara manapun seperti tanpa batas berkembangnya dan terampaikannya berbagai informasi dikarenakan pengaruh globalisasi informasi ini. Perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat mengakibatkan hubungan hukum di tengah-tengah masyarakat yang menimbulkan berbagai kejahatan dan kegiatan hukum lainnya yang belum ada pengaturannya dikarenakan modus yang digunakan adalah modus-modus baru kejahatan dalam dunia hukum. atas hubungan hukum tersebut dunia teknologi atau cybermaya sangat rentan terhadap penyalahgunaan hukum dengan lahirnya kejahatan-kejahatan baru maka diperlukan juga pengaturan baru yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan dari perkembangan teknologi terhadap kemajuan hukum suatu negara, terkhusus dalam penelitian ini adalah negara Indonesia. Hasil kajian ini akan menggambarkan mengenai relevansi antara globalisasi dengan pembaharuan hukum di Indonesia.
Eksistensi Pengaturan Hak Cipta di Indonesia Raihana Raihana; Lina Lina; AK. Nasution; M. Adri
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i5.5547

Abstract

Hak cipta dan perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan bagian integral dari hukum Indonesia. Perlindungan hak cipta adalah bentuk pengakuan Negara terhadap kebebasan berekspresi warga negara dan hak khusus bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk menggandakan hasil karya mereka. Pencipta juga berhak atas manfaat ekonomi dari karya tersebut, melibatkan beragam bidang seperti ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak cipta merupakan satu aspek dalam kerangka hak kekayaan intelektual yang mencakup Hak Kekayaan Industri yang melibatkan paten, rahasia dagang, merek, desain industri, perlindungan variasi tanaman, desain sirkuit terpadu, indikasi geografis, dan indikasi asal kompetensi. Hak cipta dibedakan dalam kategori tersendiri karena sifat dan perlindungannya yang unik. Penelitian ini adalah penelitian normatif yuridis yang mengeksplorasi kerangka hukum hak cipta di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memahami eksistensi hukum yang mengatur hak cipta di Indonesia dan menganalisis efektivitas perlindungan serta penegakan hak cipta di negara ini. Perlindungan hak cipta adalah penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas, memberikan insentif kepada pencipta, dan melindungi kepentingan ekonomi mereka. Ini juga mendukung perkembangan budaya, seni, dan ilmu pengetahuan dalam masyarakat. Penelitian ini akan memberikan wawasan mendalam tentang kerangka hukum hak cipta di Indonesia.
Analisis Yuridis Keberadaan Royalti Dalam Hak Cipta (Studi Ciptaan Lagu) Raihana Raihana; Mangaratua Samosir; Bambang Bambang; Fhauzan Remon
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i5.5802

Abstract

Hak cipta adalah elemen kunci dalam perlindungan karya intelektual dan kreatif. Salah satu aspek yang tak terpisahkan dari hak cipta adalah pemberian royalti kepada pencipta karya. Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji keberadaan royalti dalam hak cipta, dengan fokus khusus pada ciptaan lagu. Penelitian ini menjelaskan peran penting royalti dalam mendorong kreativitas dan inovasi dalam industri musik. Dalam konteks ini, kami menganalisis berbagai aspek, termasuk mekanisme perhitungan royalti, distribusi royalti kepada pencipta, pengaruhnya terhadap artis, dan dampaknya pada industri musik secara keseluruhan. Studi ini juga menggambarkan kerumitan dalam menentukan besaran royalti yang adil, mengingat perkembangan teknologi dan perubahan dalam model bisnis musik digital. Hal ini membuka pintu bagi diskusi mengenai perlunya pembaruan regulasi hak cipta dan pembagian royalti yang lebih adil kepada pencipta. Kami mengeksplorasi pandangan beragam dari para pemangku kepentingan, termasuk pencipta lagu, artis, perusahaan rekaman, platform streaming musik, dan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis. Hasil penelitian ini menyoroti kompleksitas dalam mengelola hak cipta dan distribusi royalti dalam era digital, di mana pendapatan fisik dari penjualan album telah berkurang dan pendapatan dari streaming digital menjadi semakin dominan. Selain itu, studi ini juga membahas isu-isu seperti pembajakan musik, perlindungan hak cipta internasional, dan peran pihak ketiga dalam pengumpulan dan distribusi royalti.
Analisis Yuridis Terhadap Plagiarisme di Indonesia Raihana Raihana; Rikardo Rikardo; Jefri Jefri; Arlenggo Arlenggo
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i5.5805

Abstract

Plagiarisme merupakan tindakan yang sering kali merusak etika penelitian, hak cipta, dan integritas akademik. Di Indonesia, masalah plagiat semakin meruncing dengan perkembangan teknologi informasi yang memudahkan akses ke berbagai sumber informasi. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap plagiatisme di Indonesia dengan fokus pada peraturan hukum, peran lembaga, serta dampak sosial dan akademiknya. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengkaji undang-undang, peraturan, dan peraturan terkait dengan hak cipta dan pelanggaran etika akademik. Hasil analisis menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup kuat dalam melindungi hak cipta dan mengatasi plagiatisme, terutama dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, pelaksanaan dan penegakan hukum terkait plagiat masih menimbulkan tantangan. Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum, lembaga pendidikan harus meningkatkan pemahaman tentang etika penelitian, dan masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas akademik dan hak cipta. Dengan demikian, upaya bersama ini akan mengurangi insiden plagiatisme di Indonesia dan mempromosikan budaya akademik yang lebih bermartabat.