Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Dasar Hukum Pengembalian Berkas Perkara Oleh Jaksa Terhadap Penyidik Mohd. Yusuf Daeng M; Sukrizal Sukrizal; William Alfred; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.14105

Abstract

Kejaksaan merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang penuntutan. Sedangkan Jaksa dalam menjalankan fungsinya bekerja atas nama rakyat dalam melakukan tugasnya menuntut seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Proses prapenuntutan sering terjadi, sehingga berkas perkara bolak balik dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, kurang lengkapnya berkas perkara akan membawa dampak dalam proses prapenuntutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam prapenuntutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundangan, dan analisis. Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut, karena tidak adanya satu ketentuan yang memberikan pembatasan berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan, hal ini dapat dikaitkan dengan tujuan hukum terhadap hak asasi seseorang, serta demi kepastian hukum bagi pencari keadilan, maka pengembalian hasil penyidikan ataupun hasil penyidik tambahan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik, haruslah memiliki kriteria pembatasan yang tegas. Akibat yang ditimbulkan bila berkas perkara tidak dikembalikan dari pihak Jaksa Penuntut Umum apabila dalam tujuh hari tidak mengembalikan berkas perkara maka berkas perkara penyidikan dianggap selesai.
Relevansi Proses Globalisasi Dengan Pembaharuan Hukum Raihana Raihana; Sukrizal Sukrizal; William Alfred
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.15026

Abstract

Dinamika globalisasi mempengaruhi banyak dimensi, sehingga globalisasi juga berdampak pada perundang-undangan. Globalisasi hukum akan mempengaruhi pendekatan negara maju serta pengaturan investasi, perdagangan, jasa dan sektor ekonomi lainnya di negara berkembang. Globalisasi hukum ada juga yang menyebutnya sebagai reformasi hukum lintas batas komersial, namun perlu untuk dicatat bahwa apa pun istilah yang dilekatkan pada globalisasi hukum itu, ia pada intinya hendak menegaskan bahwa disamping hukum nasional suatu negara bangsa berkembang suatu hukum-hukum yang melampaui batas-batas kedaulatan negara bangsa.Dunia pada saat ini telah memasuki globalisasi yang amat pesat. Kultur budaya dari berbagai negara lain dengan mudah masuk ke dalam suatu negara. Keadaan demikian menimbulkan adanya culture shock yang mempengaruhi sosial suatu negara. Hal ini tentu mempengaruhi aspek hukum dari suatu negara. Salah satu bagian penting yang memiliki pengaruh besar dalam hal ini adalah teknologi. Perkembangan dunia teknologi informasi dan telekomunikasi tersebut mengakibatkan dunia seakan seperti tanpa batas baik mengenai informasi-informasi yang berkaitan dengan segi kehidupan social, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan dan banyak lagi. Hal ini terjadi menggelobal di seluruh belahan dunia manapun dan dinegara manapun seperti tanpa batas berkembangnya dan terampaikannya berbagai informasi dikarenakan pengaruh globalisasi informasi ini. Perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat mengakibatkan hubungan hukum di tengah-tengah masyarakat yang menimbulkan berbagai kejahatan dan kegiatan hukum lainnya yang belum ada pengaturannya dikarenakan modus yang digunakan adalah modus-modus baru kejahatan dalam dunia hukum. atas hubungan hukum tersebut dunia teknologi atau cybermaya sangat rentan terhadap penyalahgunaan hukum dengan lahirnya kejahatan-kejahatan baru maka diperlukan juga pengaturan baru yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan dari perkembangan teknologi terhadap kemajuan hukum suatu negara, terkhusus dalam penelitian ini adalah negara Indonesia. Hasil kajian ini akan menggambarkan mengenai relevansi antara globalisasi dengan pembaharuan hukum di Indonesia.
Kajian Terhadap Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia Yusuf Daeng; Hafidz Syukri Hamdani; Dedi Adryan; Hendra Gunawan; Yoga Marananda; William Alfred
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i5.5546

Abstract

Penegakan hukum pidana merupakan suatu sistem yang menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah-kaidah serta prilaku nyata masyarakat. Kaidah-kaidah tersebut kemudian menjadi pedoman atau patokan bagi prilaku atau tindakan yang dianggap pantas atau seharusnya. Perilaku atau sikap itu bertujuan untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan perdamaian. Rumusan masalah yang menjadi fokus kajian adalah: bagaimana penegakan hukum pidana di Indonesia, bagaimana tahapan menegakan hukum pidana di Indonesia, dan faktor yang seperti apa yang dapat mempengaruhi penegakan hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan tergolong kedalam jenis penelitian hukum normatif yaitu “penelitian terhadap asas hukum dan perbandingan hukum dengan cara mempelajari penegakan hukum pidana di Indonesiai dan membahasnya dengan bahan bacaan yang diperoleh dari berbagai sumber”. Ditinjau dari segi sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu “suatu penelitian ini yang bermaksud menggambarkan data seteliti mungkin tentang penegakan hukum pidana di Indonesia. Berdasarkan pembahasan, diketahui bahwa penegakan hukum pidana merupakan tugas yang harus dilakukan oleh aparatur penegak hukum dalam mengantisipasi dan mengatasi masalah-masalah yang timbul di masyarakat. Dalam menangani masalah-masalah yang timbul dalam penegakan hukum pidana Indonesia dilakukan secara penal dan non penal. Tahapan penegakan hukum pidana di Indonesia adalah tahap formulasi, tahapan aplikasi dan tahap eksekusi. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana di Indonesia diantaranya undang-undang pidana, aparatur penegak hukum, sarana yang memadai, faktor lingkungan sosial dan faktor kebudayaan.