Penegakan hukum pidana merupakan suatu sistem yang menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah-kaidah serta prilaku nyata masyarakat. Kaidah-kaidah tersebut kemudian menjadi pedoman atau patokan bagi prilaku atau tindakan yang dianggap pantas atau seharusnya. Perilaku atau sikap itu bertujuan untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan perdamaian. Rumusan masalah yang menjadi fokus kajian adalah: bagaimana penegakan hukum pidana di Indonesia, bagaimana tahapan menegakan hukum pidana di Indonesia, dan faktor yang seperti apa yang dapat mempengaruhi penegakan hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan tergolong kedalam jenis penelitian hukum normatif yaitu “penelitian terhadap asas hukum dan perbandingan hukum dengan cara mempelajari penegakan hukum pidana di Indonesiai dan membahasnya dengan bahan bacaan yang diperoleh dari berbagai sumber”. Ditinjau dari segi sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu “suatu penelitian ini yang bermaksud menggambarkan data seteliti mungkin tentang penegakan hukum pidana di Indonesia. Berdasarkan pembahasan, diketahui bahwa penegakan hukum pidana merupakan tugas yang harus dilakukan oleh aparatur penegak hukum dalam mengantisipasi dan mengatasi masalah-masalah yang timbul di masyarakat. Dalam menangani masalah-masalah yang timbul dalam penegakan hukum pidana Indonesia dilakukan secara penal dan non penal. Tahapan penegakan hukum pidana di Indonesia adalah tahap formulasi, tahapan aplikasi dan tahap eksekusi. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana di Indonesia diantaranya undang-undang pidana, aparatur penegak hukum, sarana yang memadai, faktor lingkungan sosial dan faktor kebudayaan.