Diera reformasi, informasi publik menjadi salah satu bagian terpenting yang didahulukan sebagai bentuk keterbukaan publik. Keterbukaan informasi publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan Negara, mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik. Penelitian ini diharapkan dapat mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam implementasi peraturan ini dengan adanya jumlah permohonan yang tidak terselesaikan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris yang bersifat deskriptif yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dimasyarakat, atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang mengambil dari peraturan-peraturan yang ada dan contoh kasus pada objek penelitian. Dalam hal kewajiban mengumumkan informasi publik, PPID Utama bertugas untuk mengkoordinasikan pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan, dan penyampaian informasi publik dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah di pahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang di pakai oleh masyarakat. PPID hanya merupakan aksesoris birokrasi, berdasarkan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2017 dan diisi oleh 21 SKPD yang ada di Kota Pangkalpinang. Seyogianya keberadaan PPID secara substansial adalah tercapainya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara berkualitas dapat terwujud.