Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor terjadinya pernikahan usia dini serta peran kepala desa dalam pencegahan penikahan usia dini di Desa Botungobungo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, pendekatan kualitatif. Data primer didapatkan dari wawancara kepada beberapa orang tokoh kunci yaitu kepala desa, sekretaris desa, tokoh-tokoh masyarakat/adat/agama, pelaku pernikahan dini dan orang tuanya. Data sekunder dari bahan referensi hukum terkait serta Pustaka-pustaka relevan lainnya. Data yang didapatkan melalui data primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan usia dini di Desa Botungobungo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara yaitu hamil di luar pernikahan. Sehingga, mau tidak mau pasangan tersebut harus dinikahkan. Peran kepala desa dalam pencegahan pernikahan usia dini di Desa Botungobungo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara yaitu melakukan sosialisasi pada masyarakat mengenai peraturan batas usia pernikahan, kondisi tertentu yang memperbolehkan pernikahan umur kurang dari 19 tahun serta faktor dan dampak dari pernikahan dini. Selain itu, Kepala desa tidak memberikan rekomendasi nikah tanpa alasan yang kuat serta berperan aktif dalam mediasi pada setiap adanya pernikahan, utamanya bila ada yang menikah di usia dini.