Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Hukum Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Terhadap Tindak Pidana Korupsi Herlina Sitorus; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi; Wessy Trisna
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 3, No 1 (2023): Juli - Desember
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembicaraan tentang korupsi seakan tidak ada putus-putusnya. Fenomena ini memang sangat menarik untuk dikaji, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, dimana ada indikasi yang mencerminkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah dan penyelenggara negara.Pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenai pidana penjara dan atau denda diantaranya diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 20  Tahun  2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Praktek yang terjadi, bahwa kejahatan korupsi dilakukan tidak sekali saja melainkan secara berlanjut. Dan tidak dilakukan oleh seorang diri. Jika terjadi hal yang demikian, maka pengaturan yang terdapat dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder. terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Terhadap Tindak Pidana Korupsi adalah  memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya Formulasi perbuatan pidana.