Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Wewenang Intelejen Kejaksaan dalam Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara Seferinus Anmuni; Simplexius Asa; Heryanto Amalo
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.786

Abstract

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara merupakan salah satu unit kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Timor Tengah Utara yang melalui seksi Intelejennya secara nyata telah melakukan usaha pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Meskipun demikian dalam pelaksanaannya tidak mudah bagi Intelejen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara untuk mendapatkan temuan-temuan tindak pidana korupsi dan masih terdapat dugaan-dugaan tindak pidana korupsi yang belum tuntas diselesaikan. Penelitian ini merupakan yuridis empiris yakni penelitian yang mengacu pada efektifitas hukum. Jenis dan sumber data yang diperoleh adalah melalui wawancara sebagai data primer dan didukung dengan data sekunder yang berasal dari buku, peraturan perundang-undangan dan lain-lain. Data yang diperoleh akan diolah dan dianalisis secara dekskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Kejaksaan merupakan satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di bidang penuntutan, tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali yang berada di bawah kendali Jaksa Agung sehingga dimanapun jaksa berada baik jaksa yang dikaryakan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) maupun jaksa yang ditugaskan di daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lembaga kejaksaan. (2) Melakukan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum dan memberikan dukungan intelejen kejaksaan bagi keberhasilan tugas dan kewenangan kejaksaan, melakukan koordinasi serta pemantapan kesadaran hukum masyarakat. (3) Melakukan kegiatan penyelidikan sejak dikeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan kemudian hasil temuan dari penyelidikan diolah dan dianalisis kemudian diberikan kepada pimpinan untuk dipelajari.