Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Akad Murabahah Pada Bank Syariah Yeni Triana; Dewi Septriani; Megawati Megawati; Mardison Hendra; David Budiman; Mariyani Mariyani; Kuncon Sianturi
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1890

Abstract

Perbankan syariah merupakan suatu sistem perbankan yang di kembangkan berdasarkan sistem syariah (hukum islam). Usaha pembentukan sistem ini berangkat dari larangan islam untuk memungut dan meminjam berdasarkan bunga yang termasuk dalam riba dan investasi untuk usaha yang dikatagorikan haram, misalnya dalam makanan, minuman dan usaha-usaha lain yang tidak islami, yang hal tersebut tidak diatur dalam bank konvensional. Bank syariah merupakan suatu lembaga intermediasi dimana aktifitasnya adalah mengerahkan atau menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Seiring dengan semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang membuka rekening dan menjadi nasabah di Bank Syariah, berimplikasi pada kemungkinan timbulnya sengketa atau permasalahan di antara para pihak, atau dalam hal ini pihak penyedia layanan (bank syariah) dengan masyarakat yang dilayani atau nasabah Kewenangan pengadilan agama untuk memutus, mengadili perkara- perkara perdata orang yang beragama Islam pun mengalami perluasan dalam peraturannya. Setelah adanya perubahan peraturan mengenai kewenangan peradilan agama yang diubah sebanyak 2 kali perubahan yaitu UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009, maka perkara-perkara perdata yang berhak untuk diputus perkaranya bertambah yaitu perkara di bidang zakat, infak, dan ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Penelitian ini akan mengkaji putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1609/Pdt.G/2016/PA. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa telah terjadi ingkar janji (wanprestasi) oleh Tergugat dan ini merupakan suatu kegagalan kepatuhan terhadap substansi hukum itu sendiri yaitu aturan, akad yang menjadi pakta sun servanda bagi kreditur dan debitur yang sudah melakukan perikatan tidak dipatuhi oleh salah satu pihak.
Penyelesaian Sengketa Rephurchase Melalui Pengadilan Dalam Ranah Pasar Modal Yeni Triana; David Budiman; Wahyu Prihatmaka; Mardison Hendra; Megawati M; Henni Eko
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6353

Abstract

Dalam menyelesaikan sengketa di pasar modal, salah satunya melalui litigasi. Terdapat perkara perdata dibidang pasar modal nomor perkara 1.618/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel tanggal 21 November 2017 yang putusannya dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 23 Juli 2018. Kasus ini melibatkan gugatan Benny Tjokrosaputro terhadap para tergugat terkait kegiatan pembelian kembali (REPO) sejumlah saham PT. Hanson Internasional Tbk. berdasarkan perjanjian REPO antara Benny Tjokrosaputro (Newrick Holding Ltd) dan Platinum Value A.F L.P. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian sengketa rephurchase melalui pengadilan dalam ranah pasar modal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, dengan melibatkan penelusuran bahan pustaka primer dan sekunder yang terkait dengan Peraturan Pasar Modal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan pengadilan negeri dinilai tidak tepat karena tidak memperhatikan ketentuan, asas dan doktrin hukum yang berlaku khususnya terhadap UUD. para pihak dalam perkara dan kelengkapan putusan. Walaupun demikian sesuai dengan prinsip hukum res judicata pro veritate habetur, setiap putusan hakim harus dianggap benar, dan oleh karena harus dihormati oleh semua pihak.