Muhim Nailul Ulya
Prodi Ilmu Hadis, STAI Khozinatul Ulum Blora

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Al-Bayan: Journal of Hadith Studies

Hadis Larangan Memutus Hubungan Silaturahmi Muhim Nailul Ulya; Arya Duana Putra; Muhammad Syaiful
Al-Bayan: Journal of Hadith Studies Vol 1 No 1 (2022): Januari
Publisher : Prodi Ilmu Hadis STAI Khozinatul Ulum Blora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.064 KB)

Abstract

Di dunia ini manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain dengan kata lain bahwa manusia itu pada dasarnya adalah makhluk sosial dan harus mempunyai interaksi antara satu dengan yang lain. Interaksi ini dalam Islam sudah diajarkan atau bisa disebut dengan silaturahmi. Allah SWT telah melarang kepada hambanya bahwa sebagai manusia tidak boleh ada pertengkaran, permusuhan dan lain sebagainya. Karena yang seperti itu akan mengakibatkan putusnya hubungan silaturahmi antar sesama manusia. Dan itu merupakan dosa besar. Maka dari itu, penulis tertarik untuk mendalami pembahasan mengenai hadist tentang larangan memutuskan hubungan silaturahmi. Dalam penulisan artikel ini mengangkat tiga permasalahan yaitu : 1) Bagaimana arti sesungguhnya dari silaturahmi, 2) Bagaimana hadis tentang larangan memutuskan hubungan silaturahmi, 3) Bagaimana adab silaturahmi, 4) Akibat memutuskan tali silaturahmi. Tujuan dalam penulisan artikel ini untuk mengetahui arti dari silaturahmi itu sendiri dan untuk mengetahui bagaimana hadis dan maknanya tentang larangan memutuskan hubungan silaturahmi. Selain itu, juga untuk mengetahui bagaimana cara menjaga hubungan silaturahmi agar tetap harmonis. Melalui metode studi literatur dengan membaca dan mengolah, dan mencatat permasalahan yang berkaitan dengan larangan memutuskan hubungan silaturahmi. Kata Kunci: Silaturahmi; Memutuskan Silaturahmi; Menyambung Silaturahmi
HADIS TENTANG PEMINANGAN (KAJIAN PENAFSIRAN HADIS NABI) Muhim Nailul Ulya; Nurul Faidah; Nur Rokim
Al-Bayan: Journal of Hadith Studies Vol 1 No 2 (2022): Juli
Publisher : Prodi Ilmu Hadis STAI Khozinatul Ulum Blora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (964.282 KB)

Abstract

Pinangan (meminang) atau khitbah dalam bahasa Arab, merupakan pintu gerbangmenuju pernikahan, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukaddimah bagi perkawinan dan pengantar kesana. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri. Seluruh kitab hadist membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin/menikah), adat/kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah menikah; dan syari'at pun membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Disini penulis memaparkan Kajian Penafsiran Tematik Hadist Nabi mengenai khitbah, sebagaimana telah digambarkan selain Al-Qur‟an yang berbicara mengenai pernikahan (termasuk peminangan), maka hadist Nabi pun menjelaskan mengenai peminangan, yang merupakan langkah awal untuk meneruskannya ke jenjang pernikahan. Kata Kunci: Peminangan, hadist Nabi, pernikahan