Salah satu inisiatif pemerintah saat ini adalah Program Prioritas Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Karena desa memiliki akses terhadap informasi hukum tentang bidang tanah, terutama yang belum terdaftar, program PTSL memiliki dampak besar pada keberhasilan kota. Namun, keterlibatan desa atau masyarakat desa dalam pelaksanaan PTSL kurang dari yang diharapkan. Di Desa Jrebeng, Kecamatan Dukun yang sebagian besar penduduknya adalah petani dan memiliki lahan pertanian, diketahui sebagian besar belum bersertifikat. Ada kelangkaan pengetahuan publik tentang perlunya membuktikan kepemilikan tanah. Tujuan program ini adalah untuk memberikan informasi dan sumber daya kepada anggota masyarakat tentang Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL). Dimulai dengan inventarisasi larangan pendaftaran tanah dan sosialisasi serta dukungan Pendaftaran Tanah, cara pelaksanaannya dilakukan secara ekstensif dengan Kepala Desa Jrebeng dan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik saling bermitra. Banyak orang di lingkungan sekitar sekarang menyadari betapa pentingnya pendaftaran tanah, dan beberapa sudah memulai proses sertifikasi. Artinya masyarakat sadar akan undang-undang pendaftaran tanah dan secara otomatis ikut serta dalam menyukseskan Program PTSL Pemerintah.