Disiplin Aparatur Sipil Negara adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanski apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh aparatur sipil Negara. Peraturan Disiplin Aparatur Sipil Negara diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang peraturan Disiplin Aparatur Sipil Negara.Dalam peraturan disiplin aparatur sipil Negara tersebut diatur ketentuan – ketentuan mengenai kewajiban, larangan, hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, penjatuhan hukuman disiplin, keberatan atas hukuman disiplin,dan berlakunya keputusan hukuman disiplin. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Disiplin kerja Aparatur Sipil Negara pada pelayanan Publik di Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong Metode yang digunakan yaitu deskriptif kuantitatif. Penelitian ini menggunakan teknik angket kepada 30 responden menurut Muhammad Ali yang dianggap memiliki pengetahuan yang berhubungan dengan penelitian.teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu angket, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian mengenai disiplin kerja pegawai pada kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil, maka peneliti mengambil kesimpulan bahwa aparatur sipil Negara pada kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Negara kabupaten Tabalong tergolong cukup tinggi disiplinnya, hal ini terbukti dari hasil rekapitulasi rata-rata 36,7% menyatakan setuju. Kata kunci : Disiplin Kerja; n PP 53 tahun 2010