This Author published in this journals
All Journal JAPB
Yunita Anastasia Anin
Prodi Administrasi Publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2012 PASAL 39 TENTANG PENERTIBAN PKL DI LIHAT DARI ASPEK KOMUNIKASI DI KECAMATAN BARABAI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH Yunita Anastasia Anin; Budi Setiawati; Siti Arbayah
JAPB Vol 3 No 2 (2020)
Publisher : lppm.stiatabalong.ac.id

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis implementasi kebijakan peraturan daerah no.14 tahun 2012 pasal 39 tentang penertiban PKL di Kecamatan Barabai yang didasarkan pada teori george c.edwards III pada aspek komunikasi dengan indikator transmisi, kejelasan, dan konsistensi serta untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah No.14 Tahun 2012 Tentang Penertiban PKL di Kecamatan Barabai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan menggunakan analisis deskriptif untuk memperoleh data penelitian dengan menggunakan teknik pengamatan langsung dilapangan, serta wawancara. Sedangkan teknik analisis data yang dipakai adalah model analisis interakif dari Miles, Huberman dan Saldana (2014) yang meliputi kegiatan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan dari penelitian dilapangan dan analisis data yang telah dilakukan oleh peneliti, hasil penelitian yang diperoleh bahwa implementasi kebijakan peraturan daerah no.14 tahun 2012 tentang penertiban PKL di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah cukup terimplementasi, Faktor-faktor yang menghambat implementasi kebijakan peraturan daerah no.14 tahun 2012 tentang penertiban PKL di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah Faktor Sumber Daya Manusia, Faktor Fasilitas. Kata Kunci : Implementasi,Kebijakan,Peraturan daerah, Satpol PP, Pedagang Kaki Lima